Tanpa Ampun, Ayah dan Anak Tembak Lalu Tikam Seorang Pemuda Hingga Tewas
Mereka melakukan aksi kejam tersebut dengan cara menikam dan menembak korban.
Polisi telah menangkap J (39) dan AR (19), yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama MR (23) di Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
"Keduanya mendatangi korban yang tengah nongkrong. AR membawa senapan angin dan menembak kepala korban dua kali hingga mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha kabur, namun terjatuh di depan bengkel," ungkap Harryo di Palembang, seperti dilansir Antara, Rabu (13/8).
Setelah itu, pelaku J menggunakan pisau untuk menyerang korban. Meskipun korban sempat melawan dengan menikam balik, pelaku AR memukul lehernya dengan senapan angin, sehingga korban terkapar dan kembali ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku melarikan diri. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian ditemukan oleh pemilik bengkel, SU (23), yang lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan pihak kepolisian setempat.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap ayah dan anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian," tambahnya.
Motif
Motif di balik pembunuhan yang kejam tersebut adalah rasa dendam yang telah terpendam sejak tahun 2022.
Pada waktu itu, korban diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kakak pelaku J meninggal dunia.
"Setelah mengetahui bahwa korban telah bebas dan kembali ke rumah, mereka segera mencari keberadaannya untuk melakukan balas dendam," jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, kedua pelaku kini dihadapkan pada pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.