Gara-gara urusan narkoba, seorang adik tega membunuh kakak kandungnya sendiri. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan IPN. RT/RW 009/006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Raya Garawangi, Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Pada Sabtu 19 Juli 2025.
"Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ressa dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Resaa mengatakan, kasus ini berawal dari kakak-adik yang sama-sama terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Pelaku geram karena merasa tak mendapat bagian dari hasil jualan sabu yang dijalankan korban, padahal ia mengaku sebagai perantara yang mengenalkan korban kepada seorang bandar berinisial N.
"Korban tetap mendapat pekerjaan menjual metamfetamin. Pelaku berasumsi barang penjualan metamfetamin tersebut berasal dari N," ucap dia.
Guna membuktikan dugaannya, pelaku menyuruh temannya D membeli sabu dari korban. Kecurigaan korban masih tetap berjualan sabu ternyata benar adanya. Hal itu membuat pelaku marah karena merasa dibohongi.
"Pelaku berasumsi barang metamfetamin tersebut berasal dari N," ucap dia.
Pada hari kejadian, pelaku membawa sebilah pisau dari rumahnya di kawasan Pasar Gembrong menuju rumah orang tuanya di Cipinang Besar Selatan. Di sana, ia sempat mengutarakan niatnya untuk melukai korban kepada ibu dan adiknya. Pisau tersebut diasah di depan rumah sebelum pelaku menemui korban.
Ketika bertemu, keduanya terlibat cekcok dan berujung pada perkelahian. Pelaku lalu menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Tikaman mengenai bagian leher, tangan, dan perut korban. Korban sempat dibawa ke RSUD Duren Sawit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Usai menghabisi nyawa sang kakak, pelaku kabur ke kontrakannya, menyembunyikan pisau, lalu melarikan diri bersama istrinya.
Tak butuh waktu lama, Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari keluarga korban segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu buah senjata tajam yang digunakan oleh korban untuk menghabisi kakaknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Advertisement