Sesal yang Terlambat, Pengeroyok Anak Punk di Bandung Minta Dendamnya Berujung Maut
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 14 Mei 2025 di kawasan Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung.
AM (18) tak kuasa menahan rasa sesal setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan HS (19). Dalam kondisi tertunduk saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, AM menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
"Kepada keluarga korban saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan saya. Mohon sekali lagi minta maaf," ucapnya lirih, saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Rabu (28/5).
Penyesalan AM muncul setelah ia ditangkap bersama TB (25), rekannya yang turut melakukan kekerasan terhadap HS. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 14 Mei 2025 di kawasan Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, motif dari aksi tersebut adalah balas dendam. Diketahui, AM sempat dipukul oleh korban pada 5 Mei 2025. Rasa sakit hati itu ia ceritakan kepada TB, hingga keduanya sepakat melakukan aksi balasan sembilan hari kemudian.
“Jadi si pelaku AM ini sempat dilakukan pemukulan oleh si korban di tanggal 5 Mei 2025, yang mana setelah kejadian pelaku AM ini bercerita kepada pelaku TB sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban tepatnya kejadian di tanggal 14 Mei 2025,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, HS yang masih berusia 16 tahun meninggal dunia dengan luka di kepala. Hasil autopsi menyebutkan adanya luka tusukan di telinga kiri yang menyebabkan rembesan pada bagian kepala, menjadi penyebab utama kematian.
AM dan TB ditangkap tak lama setelah kejadian, dalam waktu kurang dari 24 jam, di rumah masing-masing di wilayah Cicalengka. Satu pelaku lain, berinisial Z, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Saudara Z ini masih di dalam pengejaran oleh tim dan sudah kami masukkan ke daftar pencari orang untuk tersangka,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.