Fakta Mengejutkan: Pelaku Penganiayaan Jatinegara yang Tewaskan Rekan Pakai Kerambit, Sempat Serang Saksi!
Kasus Penganiayaan Jatinegara yang menewaskan seorang pria terungkap motif dendam lama. Pelaku tak hanya membunuh, tapi juga menyerang saksi dengan kerambit!
Seorang pria berinisial AAS (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian rekannya, HJ (53), di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB, mengejutkan warga sekitar.
Tidak hanya menganiaya korban hingga tewas, pelaku AAS juga dilaporkan sempat menyerang dua saksi yang mencoba memberikan pertolongan kepada korban. Saksi-saksi tersebut, MR (29) dan MI (21), berupaya membantu HJ yang tergeletak bersimbah darah, namun justru menjadi sasaran serangan pelaku.
Motif di balik tindakan keji ini terungkap sebagai dendam lama antara pelaku dan korban, yang ternyata saling mengenal dari pergaulan penyalahgunaan narkotika. Pelaku kini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jatinegara.
Kronologi Penganiayaan dan Serangan Terhadap Saksi
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban HJ (53), seorang karyawan swasta, ditemukan warga dalam kondisi tergeletak dengan luka serius di bagian leher. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menjelaskan bahwa saat dua saksi, MR (29) dan MI (21), mencoba menolong korban, pelaku justru berbalik menyerang mereka. "Ketika saksi 1 dan saksi 2 mencoba untuk membantu korban, namun justru diserang menggunakan senjata tajam," kata Kompol Samsono.
Kedua saksi berusaha keras untuk memberikan pertolongan, namun pelaku AAS mengayunkan senjata tajam ke arah mereka. "Kedua saksi berusaha menolong, tapi pelaku malah mengayunkan senjata tajam ke arah mereka hingga akhirnya para saksi melarikan diri untuk menyelamatkan diri," tambah Samsono.
Setelah situasi memungkinkan, para saksi kembali ke lokasi kejadian dan mendapati korban sudah tidak ada di tempat. Warga sekitar kemudian menginformasikan bahwa korban telah dibawa ke RS Hermina Jatinegara, namun nyawa HJ tidak tertolong akibat luka parah di lehernya.
Motif Dendam dan Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh AAS (36) terhadap HJ (53) adalah dendam lama. Pelaku mengakui hal tersebut saat diinterogasi oleh pihak berwajib.
Kompol Samsono menyatakan, "Saat dilakukan penyelidikan, interogasi dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas." Pelaku dan korban diketahui saling mengenal karena pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit untuk melancarkan aksinya. Pelaku, yang merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini, AAS telah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: AntaraNews