Perselisihan Dua Teman Berakhir Maut, Korban Tewas dalam Pertengkaran
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menerangkan, kejadian itu terjadi di Perumahan Polonia, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10) malam.
Dendam lama terkait urusan narkoba berakhir tragis bagi HJ (53). Pria tersebut tewas setelah mengalami luka sobek di leher akibat sabetan benda tajam.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menerangkan, kejadian itu terjadi di Perumahan Polonia, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10) malam.
Ketika itu, keduanya terlibat adu mulut hingga AAS (36) mengeluarkan sebilah kerambit, lalu menebas leher korban. Korban ambruk di tempat, sedangkan pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Dua orang warga MR dan MI sempat melihat HJ tergeletak berlumuran darah. Namun, kala hendak menolong, malah mau diserang oleh pelaku.
"Saksi 1 dan saksi 2 melihat korban sudah tergeletak di TKP dengan berlumuran darah dan di duga korban dari penganiyaan. Ketika saksi 1 dan saksi 2 mencoba untuk membantu korban namun justru di serang dengan menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku dan selanjutnya saksi 1 dan 2 berusaha melarikan diri," ujar dia.
Dia mengatakan, korban sempat dibawa ke RS Hermina Jatinegara, namun nyawanya tak tertolong.
Terkait kejadian ini, Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan. Alhasil, ASS berhasil ditangkap di kontrakanya di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangannya disita sebilah kerambit yang masih berlumur noda darah.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Korban dan pelaku pernah sama-sama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun belakangan, AAS merasa ditipu oleh HJ yang dinilai curang dalam urusan barang haram tersebut.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku mempunyai dendam terhadap korban karena sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ucap dia.
Kini AAS mendekam di tahanan Polsek Jatinegara. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, hasil interogasi korban dan pelaku bukan pengedar, melainkan pengguna sabu. Keduanya selalu memakai barang haram itu bersama-sama.
“Mereka hanya pengguna tapi ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi hasil introgasi saat kita amankan," ucap dia.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena merasa dirugikan ketika beli sabu secara patungan.
"Iya seperti itu hasil introgasi pelaku. Urunan belinya," katanya.