Mau Kawin Lagi Tapi Bokek, Pria Ini Tega Bunuh Teman Sendiri Demi Uang Rp2 Juta
Peristiwa itu terjadi di kebun kopi korban, AM (71), di Muara Payang, Lahat, Sumatera Selatan, 3 November 2024.

Seorang pria, HR (28), nekat merampok dan membunuh tauke kopi dengan sadis. Pelaku melakukan kejahatan itu dengan dalih ingin kawin lagi tapi tak punya duit alias bokek.
Peristiwa itu terjadi di kebun kopi korban, AM (71), di Muara Payang, Lahat, Sumatera Selatan, 3 November 2024. Tersangka memukul kepala korban dari belakang menggunakan batang kopi yang membuatnya tersungkur.
Korban masih bisa melakukan perlawanan meski dalam kondisi kepala terluka. Kemudian pelaku menusuk berkali-kali dengan keris hingga korban tewas di tempat. Pelaku kabur membawa uang Rp2 juta, ponsel, dan sepeda motor korban.
Keluarga yang curiga korban dua pekan tak pulang ke rumah. Padahal korban biasanya balik ke kampung paling tidak setiap minggu setelah menjaga kebun kopi.
Ditemukan Membusuk
Hal itu membuat keluarga mengecek di kebun. Anaknya kaget bukan main menemukan sesosok mayat telah membusuk dan sulit dikenali tak jauh dari pondok kebun.
Merasa takut, saksi berteriak sehingga warga dan polisi datang ke lokasi. Mayat dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan visum dan dipastikan identitasnya adalah pemilik kebun, AM.
Berdasarkan kecurigaan banyak barang yang hilang, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya. Pelaku harus ditembak di kedua kakinya karena melawan saat ditangkap di Empat Lawang.
"Tersangka dilumpuhkan petugas karena melawan. Dia mengakui menjadi perampok dan pembunuh korban," ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, Senin (10/2).
Hasil Autopsi Jasad Korban
Dari hasil autopsi, ditemukan luka-luka terbuka bentuk bulat di punggung korban, retak pada tulang belikat sebelah kiri, patah tulang pengupil kiri, dan retak pada tulang tengkorak sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban sengaja dibunuh tersangka dengan motif menguasai hartanya.
"Tersangka dan korban saling kenal. Itulah kenapa korban dibunuh tersangka," kata Lispono.
Tersangka berdalih terpaksa melakukan kejahatan itu karena kebelet kawin. Dia sudah lama menduda dan ingin kembali berumah tangga.
"Pengakuannya untuk menikah lagi dan memberi uang untuk anaknya dari pernikahan pertama," kata Lispono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang perampokan dengan ancaman 15 tahun penjara.