Kabur ke Jakarta, Terduga Pembunuh Pria di Jalan Otista Bandung Ditangkap
Pelaku berinisial SP (35) telah ditangkap, setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 9 Desember 2025 lalu. Pelaku berinisial SP (35) telah ditangkap, setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan SP ditangkap di Jakarta, pada Minggu 11 Januari 2026. Ia ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian investigasi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan SP merupakan pelaku penusukan yang menewaskan korban.
“Dari hasil investigasi kami, dari hasil penyelidikan kami, dialah memang yang terbukti melakukan tindak pidana,” ungkapnya Rabu (14/1).
Anton menjelaskan, saat peristiwa terjadi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Awalnya, pelaku mengaku kehilangan kunci sepeda motor serta telepon genggamnya. Kemudian berupaya mencari barang-barang tersebut di sekitar lokasi kejadian.
Dalam proses itu, SP bertemu dengan korban yang sama sekali tidak dikenalnya. Diduga, perselisihan terjadi lantaran korban tidak terima dituding oleh pelaku terkait barang yang hilang tersebut.
“Sehingga sempat cek-cok dan pada saat itu pelaku karena membawa senjata tajam, dia melakukan penusukan kepada korban. Sehingga korban meninggal dunia pada waktu itu,” ujar dia.
Fakta Luka Tusuk
Dari pemeriksaan terhadap jasad korban, tim Inafis Polrestabes Bandung menemukan sejumlah luka di tubuh korban, di antaranya pada bagian paha, perut, dan dahi.
Usai kejadian itu, SP meninggalkan lokasi dan berupaya menghindari kejaran polisi sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat SP dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ujar Anton.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Penemuan mayat seorang pria tak dikenal, di tepi Jalan Otto Iskandardinata (Otista), depan ruko kosong nomor 495, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Selasa (9/12) pagi, bikin geger warga. Kerumunan warga tampak memenuhi lokasi.
Tedi (43) pedagang yang biasa berjualan persis di depan tempat kejadian perkara (TKP), mengaku tak tahu awal mula kejadiannya.
Tedi datang ke lokasi setelah mendapat kabar dari kakaknya ada kabar peristiwa penemuan mayat di tempat ia biasa jualan.
“Pulang dagang kemarin setengah 12 malam. Setengah 7 pagi dapat kabar dari kakak saya. Katanya ada pembunuhan. Dia khawatirnya saya,” katanya kepada wartawan di lokasi.
Dia mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 06.30 WIB. Suasana di sana telah ramai baik oleh pejalan kaki atau pengendara motor yang kebetulan sedang melintas di kawasan tersebut.
“Saya ke sini setengah tujuahan sudah ramai. Gak tahu kejadiannya gimana,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi, mengatakan pihaknya menerima laporan pukul 06.00 WIB, terkait adanya meninggal dunia.
“Kami cek langsung TKP pada saat mengejarnya kami lihat ada bercak darah sehingga kami koordinasi dengan Inafis,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, mayat laki-laki itu punya tinggi 160 sentimeter. Terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya, antara lain di kening dan paha.
Diduga akibat benda tajam. Jenazah korban telah diboyong ke RS Sartika Asih guna pemeriksaan forensik.