Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas (Merdeka.com)

Dia sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tersangka AKP S, anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya berhasil ditangkap. Usai melarikan diri dari kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban berinisial DK (38) yang meninggal dunia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kanit I Subdit Ranmor Kompol Ipik Gandamanah mengatakan AKP S ditangkap delapan hari lalu, ketika bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Setelah ditetapkan sebagai buronan atas kasus tersangka narkoba DK yang tewas dianiaya.

"Kira-kira sudah 8 hari. Tertangkap di bandung bang," katanya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ditangkapnya AKP S turut melengkapi total tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sehingga berkas ke delapan tersangka akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.

"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," kata Ipik.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara, diketahui terdapat satu anggota lainnya yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka prosesnya diserahkan melalui dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan satu DPO.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Yang masuk pidana adalah 7 orang, 1 dikembalikan lagi. Itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap Hengki.

Tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 terkait tindak pidana yang dilakukan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan. Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali," tutup Hengki.

Rekomendasi