Terungkap! Motif Penganiayaan Pengguna Sabu di Jaktim: Dendam Lama dan Pembagian Tak Adil
Kasus penganiayaan pengguna sabu di Jaktim yang menewaskan seorang pria terungkap. Pelaku dan korban ternyata sesama pengguna, dipicu dendam lama serta salah paham porsi sabu. Apa pemicu sebenarnya?
Sebuah kasus penganiayaan maut mengguncang kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial HJ (53) meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekannya sendiri, AAS (36). Insiden tragis ini menarik perhatian publik karena melibatkan sesama pengguna narkotika jenis sabu.
Kepolisian Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik peristiwa berdarah ini. Awalnya, dugaan mengarah pada perselisihan terkait peredaran narkoba, namun fakta yang ditemukan menunjukkan hal berbeda. Kasus ini murni konflik antarpengguna sabu yang berujung fatal.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal menegaskan bahwa pelaku dan korban bukanlah bagian dari jaringan pengedar narkoba. Mereka hanya pengguna yang terlibat salah paham saat mengonsumsi barang haram tersebut. Pemicu utama insiden ini ternyata lebih kompleks dari dugaan awal, melibatkan dendam lama dan perselisihan porsi sabu.
Kronologi Penganiayaan Maut di Jatinegara
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan HJ (53) terjadi di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku, AAS (36), yang merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, diduga kuat sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian korban. Keduanya dikenal saling mengenal karena pernah terlibat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika.
Menurut hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis kerambit. Serangan tersebut terjadi setelah adanya perselisihan yang memanas di antara keduanya. Polisi bergerak cepat setelah kejadian untuk memburu pelaku yang melarikan diri.
AAS berhasil ditangkap pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Swadaya I, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Motif di Balik Perselisihan Pengguna Sabu
Penyelidikan awal mengungkap bahwa perselisihan antara AAS dan HJ bermula dari salah paham saat mereka mengonsumsi sabu bersama. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal menjelaskan, "Mereka hanya pengguna, bukan pengedar. Ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi." Perdebatan dipicu oleh perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi.
Pelaku merasa tidak mendapat bagian yang seimbang dibanding korban, yang menurutnya memakai sabu lebih banyak. "Seperti itu hasil interogasi pelaku. Korban memakai sabu lebih banyak, sementara pelaku merasa dirugikan," ujar Alfian. Kondisi ini memicu emosi pelaku hingga berujung pada pertengkaran fisik yang fatal.
Penyidik juga menemukan bahwa sabu yang digunakan mereka dibeli secara urunan, bukan dari jaringan pengedar. "Urunan belinya," tegas Alfian, yang menegaskan bahwa kasus ini murni konflik sesama pengguna. Namun, motif penganiayaan ini juga diperkuat oleh pengakuan pelaku yang menyebut adanya dendam lama.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AAS mengaku melakukan penganiayaan karena dendam lama terhadap korban. "Saat dilakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas," kata Samsono, salah satu penyidik. Kombinasi salah paham porsi sabu dan dendam lama menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah insiden penganiayaan maut tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja keras tim, AAS berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggal pelaku.
Saat ini, AAS telah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani proses hukum. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti AAS atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat memicu konflik fatal di antara penggunanya. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews