Konsumsi Narkoba, Karyawan Nekat Pukuli Bos Hingga Tewas
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku pembunuhan, Ahmad Santoso (32) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku melakukan penganiayaan kepada bos-nya sendiri hingga tewas yang bernama Suparno (68) asal Banyuwangi. Pelaku memukul korban menggunakan balok kayu dan bambu, hingga akhirnya tewas di sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena terpengaruh pil koplo dan narkotika jenis sabu. Sehingga pelaku mengalami halusinasi dan emosi lalu menganiaya korban.
"Pelaku kerja sama korban. Pada saat itu sama-sama mengangkat kayu dan menaikkan ke pikap milik korban. Dan, pelaku kira korban ini mau memukul karena masih halu jadi diseranglah duluan oleh pelaku menggunakan kayu," katanya di Mapolresta Denpasar, Senin (24/2).
Dia menyebutkan, korban dan pelaku merupakan tetangga. Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan pelaku masih halusinasi dan melakukan perlawanan terhadap polisi saat akan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak dua betis pelaku.
"Pada saat penangkapan masih sama (halusinasi) makanya saat pemeriksaan dibawah ke polsek juga hampir anggota polsek diserang," ujar Laorens.
"Korban ini kan punya pikap, dia kalau dapat orderan untuk barang-barang bekas bersihkan lahan dan pelaku merupakan tetangga korban. Jadi biar ada kerjaan pelaku sering disuruh bantu-bantu pakai pikap," lanjutnya.
Kronologi
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah mengatakan, pelaku pada Sabtu (22/2) malam mengonsumsi pil koplo atau pil putih dan pada pukul 01:00 WITA dini hari pelaku dan temannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku pada Sabtu malam konsumsi pil koplo dan pukul 01.00 WITA dini hari pelaku dan temannya mengonsumsi sabu-sabu. Di pagi hari pelaku dijemput korban untuk mengambil beberapa bongkahan kayu. Karena terbawa halusinasi obat-obatan terlarang pil koplo dan sabu, pelaku melakukan pemukulan dua kali kepada kepala korban dan dilanjutkan dengan tangan kosong beberapa kali," ujarnya.
Sementara, hasil pemeriksaan korban mengalami luka di bagian dahi, hidung dan sekitar muka. Luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul.
"Penjelasan dokter forensik yang melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban, kematian korban disebabkan akibat luka terbuka di bagian dahi sebelah kiri," terangnya.
Pelaku diketahui baru satu bulan ikut kerja dengan korban. Pelaku mengaku sudah sering mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut dalam sebulan terakhir.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung pergi dan tidak mengetahui bahwa korban telah tewas.
"Pada saat itu setelah mukul korban kelihatan darah langsung pergi dia jadi udah nggak fokus lagi melihat korban keadaannya langsung pulang. Jadi dia nggak tahu korban sudah meninggal atau belum," ungkap Rifqi.
"Jadi untuk korban dan pelaku sudah kenal selama satu bulan, korban dan pelaku adalah tetangga. Untuk hasil pemeriksaan kepada tersangka dan korban tidak ada masalah sebenarnya, hanya halusinasi karena obat-obatan terlarang, sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban," tambahnya.
Pelaku disangkakan Pasal 35, Ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.