Kronologi Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dimasukkan ke Karung di Tangerang, Korban Dihantam Pelaku Pakai Shockbreaker
Pelaku dengan korban merupakan rekan kerja di rumah bordir kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Nyawa Al-Bashar (32) harus berakhir di tangan rekannya sendiri Nana alias Ragil (23). Setelah dibunuh dengan keji, mayat korban dibungkus menggunakan karung putih dan dibuang ke parit di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang.
Pelaku dengan korban merupakan rekan kerja di rumah bordir kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban dihabisi pelaku setelah lebih dulu disikut pelaku saat lengah.
"Saat korban lengah tiba-tiba tersangka menyikut sekuat tenaga kepala korban menggunakan sikut sebelah kanan mengenai tengkuk korban. Mengakibatkan kepala korban membentur meja bordir, mengakibatkan korban jatuh tersungkur di lantai," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Kronologi Pembunuhan
Korban sempat berupaya bangkit, namun Nana membenturkan kepala rekan kerjanya itu ke lantai tiga kali. Setelah itu, pelaku menghantam kepala, leher korban menggunakan sparepart motor.
"Tersangka menggunakan sebuah besi shockbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkan ke kepala korban, piring tersebut pecah," ucap Wira.
Tidak puas hanya di situ, pelaku juga sempat menyayat jari korban menggunakan pisau untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi.
"Setelah itu tersangka mengambil pisau yang ada di dekat tersangka dan menyayat pada ibu jari-jari tengah kanan dan jari tangan kiri korban. Dengan maksud untuk memastikan bahwa apalah korban masih keadaan hidup atau sudah meninggal dunia," kata Wira.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun; dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.