Terungkap! Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sadis dengan Motif Berbeda

Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan sadis dengan motif berbeda, melibatkan ayah tiri dan anak perempuan, menambah daftar panjang Kasus Pembunuhan Rejang Lebong yang terungkap.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sadis dengan Motif Berbeda
Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan sadis dengan motif berbeda, melibatkan ayah tiri dan anak perempuan, menambah daftar panjang Kasus Pembunuhan Rejang Lebong yang terungkap. (AntaraNews)

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang menggemparkan wilayah tersebut. Pengungkapan ini melibatkan dua tersangka dengan motif dan waktu kejadian yang berbeda-beda. Kedua kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan tindak kejahatan berat di Rejang Lebong.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SA (61) dari Kecamatan Curup Tengah dan YA (26) dari Kecamatan Padang Ulak Tanding. Mereka terlibat dalam pembunuhan Feri Harianto (40) dan Muhammad Bambang (46), yang merupakan ayah sambung dari salah satu tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kasus pertama terjadi pada 7 Oktober 2025, sementara kasus kedua pada 15 Oktober 2025. Tersangka SA bahkan sempat melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Lapas Kelas IIA Curup.

Kasus pembunuhan pertama melibatkan tersangka SA (61) yang tega menghabisi nyawa Feri Harianto (40) di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang. Motif di balik tindakan keji ini adalah ketidaksenangan SA melihat korban mendekati anak perempuannya. Padahal, baik korban maupun anak SA diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SA memergoki Feri Harianto sedang bertamu di rumah anaknya yang berinisial HF. Melihat situasi tersebut, SA yang tidak setuju dengan hubungan keduanya langsung terlibat pertengkaran mulut dengan korban. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada penusukan fatal yang dilakukan oleh SA.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka SA segera melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Pelariannya berakhir pada 22 Oktober 2025, ketika ia berhasil ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan. "Saat kejadian pada tanggal 7 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka SA melihat korban (Feri) sedang bertamu di rumah anaknya yang berinisial HF, dikarenakan tersangka tidak setuju dengan hubungan keduanya sehingga terjadi pertengkaran mulut dan berujung terjadi penusukan oleh tersangka SA," terang AKP George Rudianto. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan kedua melibatkan YA (26) yang tega membunuh ayah sambungnya, Muhammad Bambang (46). Insiden tragis ini dipicu oleh rasa tersinggung YA terhadap tatapan sinis korban. Peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Menurut keterangan polisi, YA bermaksud tidur siang di kasur di ruangan tengah rumah. Namun, korban Muhammad Bambang terus berjalan bolak-balik di area tersebut, membuat YA merasa kesal dan marah karena tidurnya terganggu. Kemarahan yang memuncak ini kemudian mendorong YA untuk melakukan tindakan brutal terhadap ayah tirinya.

Tersangka YA menggunakan kayu balok untuk memukuli tubuh korban, termasuk bagian tangan, pinggang, dan kepala. "Kasus ini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Kasus pembunuhannya dilakukan tersangka dengan menggunakan kayu balok yang dipukulkan ke tubuh korban baik di bagian tangan, pinggang dan kepala," jelas AKP George Rudianto. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas PUT dan dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun, nyawa Muhammad Bambang tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah itu. YA ditangkap pada hari yang sama setelah diamankan warga dan anggota Polsek setempat. YA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka, SA dan YA, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan masing-masing. Pihak kepolisian terus melakukan pemberkasan kasus secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Curup. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pihak berwenang memastikan bahwa setiap langkah hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan kasus pembunuhan di Rejang Lebong.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi