Sakit Hati, Remaja di Bekasi Nekat Bobol Rumah Mantan Pacar dan Gasak iPhone
Seorang remaja di Bekasi ditangkap polisi setelah nekat membobol rumah mantan pacar dan mencuri iPhone serta uang tunai. Motif sakit hati menjadi pemicu aksi nekat Remaja Bobol Rumah Mantan Pacar ini.
Polisi di Kabupaten Bekasi berhasil meringkus seorang remaja berinisial A (18) yang nekat membobol rumah mantan pacarnya. Aksi pencurian ini terjadi di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin.
Kejadian tersebut dilaporkan setelah pelaku menggasak iPhone 12 dan uang tunai sebesar Rp900 ribu dari kediaman korban. Insiden ini menimbulkan kerugian materiil bagi korban.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra menjelaskan bahwa insiden ini berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui mengenal baik korban, I (18), karena keduanya pernah menjalin hubungan asmara.
Motif di balik tindakan nekat ini diduga kuat karena perasaan sakit hati setelah hubungan mereka kandas. Hal ini menjadi pemicu utama aksi kriminal yang dilakukan pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon untuk mencapai lantai dua rumah korban. Ia kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam kamar yang ditiduri mantan pacarnya.
Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan aspek personal dalam tindak kejahatan. Pihak berwajib segera bertindak setelah menerima laporan.
Kronologi Aksi Pencurian Remaja di Bekasi
Aksi nekat pembobolan rumah mantan pacar ini bermula pada Jumat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku A (18) memasuki rumah korban di Kampung Garon Tengah dengan cara yang tidak biasa.
Ia memanjat pohon yang berada di dekat rumah, lalu berhasil mencapai lantai dua. Dengan menggunakan obeng, pelaku mencongkel pintu dan masuk ke dalam kediaman.
Setelah berhasil masuk, A langsung menuju kamar yang ditiduri korban I. Pelaku sempat membangunkan korban dan berusaha menariknya agar tidak berteriak, namun korban berhasil melepaskan diri.
Korban kemudian berlari menuju kamar orang tuanya untuk meminta pertolongan. Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam iPhone 12 miliknya serta uang tunai Rp900 ribu.
Motif Sakit Hati dan Penangkapan Pelaku
Setelah menggasak barang berharga, pelaku A langsung kabur melalui jendela lantai dua rumah. Korban dan orang tuanya sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kejadian pencurian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Petugas dari Polsek Cabangbungin segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan orang tuanya.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra menyatakan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat pemeriksaan, A mengakui semua perbuatannya.
Motif utama di balik aksi pembobolan rumah ini adalah sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban kandas. Pelaku juga mengaku beraksi bersama seorang teman yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 12 berwarna hitam dan uang tunai Rp900 ribu.
Selain itu, obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu juga turut disita sebagai barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi.
AKP Alex Chandra menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap teman pelaku yang masih buron. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya dendam pribadi yang berujung pada tindak kriminal.
Sumber: AntaraNews