Seorang Pria di Palembang Curi HP Mahal Pakai Ranting Pohon
Korban saat itu tertidur pulas, sementara suasana lingkungan cukup sepi.
AR (31), warga Seberang Ulu II Palembang, awalnya hanya berjalan melintas di sekitar rumah tetangganya.
Namun saat melihat jendela kamar yang tak tertutup rapat, niat buruk langsung muncul di benaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8) malam. Dari luar rumah, AR mengintip dan melihat sebuah tas tergeletak di atas tempat tidur, berisi HP milik tetangganya. Korban saat itu tertidur pulas, sementara suasana lingkungan cukup sepi.
Tak ingin melewatkan kesempatan, AR memungut sebatang ranting pohon. Dengan alat sederhana itu, ia mencoba meraih tas lewat jendela.
Aksinya sempat berhasil, hingga tas berisi iPhone 13 senilai Rp8 juta sudah berpindah tangan.
Namun keberuntungan AR tak berlangsung lama. Korban terbangun dan memergoki aksinya.
Pelaku langsung kabur, tapi tak lama kemudian berhasil ditangkap polisi setelah korban melapor. Sayangnya, HP sudah keburu dijual.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, Rabu (27/8).
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kadang niat mencuri itu muncul karena ada kesempatan. Karena itu jangan beri peluang sekecil apa pun bagi orang lain untuk berbuat jahat,” tegasnya.