Demi Jenguk Anak yang Sakit, Pria di Bali Nekat Jambret Handphone Warga
Pria asal Bekasi itu mengaku terpaksa melakukan aksinya karena membutuhkan biaya untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Seorang pria berinisial MA (24) ditangkap setelah nekat menjambret handphone warga di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali. Pria asal Bekasi itu mengaku terpaksa melakukan aksinya karena membutuhkan biaya untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11) sekitar pukul 05.20 WITA, di Jalan Gunung Soputan, di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena perlu uang untuk pulang ke Bekasi, menengok anaknya yang lagi sakit. Pelaku berniat menjual barang hasil kejahatan tersebut di konter handphone," kata Kompol Sukadi, Selasa (18/11).
Kronologi
Kronologinya, sekitar pukul 05.20 WITA, korban seorang perempuan berinisial MIB (21) berangkat kerja dengan berjalan kaki di Jalan Gunung Soputan dan tiba-tiba korban terkejut ada seseorang yang tidak dikenal menarik tas miliknya yang saat itu digendong oleh korban tetapi pelaku tidak berhasil mengambil tasnya.
Namun, karena tidak berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung merampas handphone merk Iphone 11yang saat itu dipegang oleh korban dan pelaku langsung kabur ke arah Jalan Kertapura, Denpasar, mengunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan pelat nomor yang tidak diketahui oleh korban.
"Korban kehilangan satu unit handphone merk Iphone dengan mengalami kerugian total Rp 5.500.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kepolisian
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi mendapatkan informasi sepeda motor pelaku yang hanya menggunakan plat depan palsu melintas di Jalan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan langsung menangkap pelaku para Jumat (14/11).
Kemudian, barang bukti sepeda motor dan handphone yang dicuri serta pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.
"Modusnya, pelaku memepet korban dan mengambil paksa tas korban karena tidak bisa kemudian mengambil handphone korban dengan tangan kiri. Pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan seorang diri," ujarnya.
Lewat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.