Jambret Handphone Rp20 Juta Ditangkap saat Jual Hasil Curian, Beraksi di Depok dan Incar Ibu-Ibu
Pelaku tidak berkutik ditangkap kepolisian saat menjual barang hasil curian.

Aksi komplotan penjambret kerap beraksi di Kawasan Depok, Jawa Barat harus berakhir di tangan kepolisian. Pelaku tidak berkutik ditangkap kepolisian saat menjual barang hasil curian.
Pelaku adalah MJJ (23), ditangkap di kawasan Cililitan, Jakarta Timur saat hendak menjual barang hasil curian. Spesialis penjambret handphone dengan target ibu-ibu itu ditangkap anggota Polsek Pancoran Mas, Depok.
Kronologi Pencurian
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Wijaya Kusuma, Pancoran Mas Kota Depok, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban adalah LN (47) yang baru saja pulang kemping bersama suaminya. Korban kehilangan handphone merk Samsung S24 Ultra seharga Rp20 juta.
"Saat itu korban dan suaminya baru saja pulang kemping. Kemudian akan memarkir kendaraannya, namun di belakang mobil tersebut ada kucing. LN pun turun dari mobil untuk melihat kucing tersebut. Saat bersamaan ada dua orang menggunakan sepeda motor. Setelah korban memarkir kendaraannya, kemudian pelaku balik dan mengambil HP milik korban dan korban sempat terjatuh luka di dengkulnya," kata Hendra, Minggu (19/1).
Usai merampas handphone LN, pelaku dan temannya melarikan diri menggunakan motor. Korban tidak sempat mengejar karena terjatuh saat handphonenya dirampas pelaku.
Kejadian tersebut terekam CCTV warga. Korban kemudian membuat laporan. Berdasarkan ciri pelaku di kamera CCTV dan deteksi alat, pelaku dapat segera ditangkap. Saat itu pelaku terdeteksi berada di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dari pengakuan MJJ, dia sempat beraksi di tempat lain sebelumnya.
"Jadi dia sudah melakukan pencurian di tiga lokasi lain. Sama yang sekarang empat. Dimana pada saat kejadian, pelaku sempat melakukan pencurian handphone di wilayah Margonda Raya, setengah jam kemudian dilakukan di Pancoran Mas. Jadi pelaku ini sering melakukan ya, sudah empat TKP. Yang pertama di Tapos wilayah Cimanggis, yang kedua Margonda, dua-duanya di Margonda," ujar Hendra.
Ditangkap saat Jual Barang Curian
Pelaku MJJ tidak berkutik saat diringkus kepolisian saat jual barang curian di Cililitan. Dia digelandang ke Polsek Pancoran Mas. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.
"Barang bukti yang diambil satu unit handphone Galaxy S24 Ultra warna hitam. Kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta," kata Hendra.
Saat ini, kepolisian sedang mengejar satu pelaku lain yang bertugas sebagai joki. Sedangkan MJJ berperan sebagai eksekutor.
"Pelaku yang diamankan satu orang atas nama MJJ, yang satu masih dalam pengejaran perannya sebagai joki," kata Hendra.
Pelaku Sudah Intai Korban
Hendra mengatakan, MJJ dan temannya sudah mengintai rumah atau lokasi yang akan dijadikan sasara. Jika dirasa ada kesempatan maka pelaku langsung beraksi.
“Sudah, mungkin rumah kosong, korban pulang melihat ada kesempatan bawa handphone. Karena dia sempat jalan lah, terus melihat korban bawa handphone terus balik lagi langsung merampas handphone tersebut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP. Ancaman lima tahun penjara. “Itu lima tahun. Pasalnya pasal 365 dan atau 368 Tentang kekerasan dan atau perampasan,” pungkasnya.