Baru Bebas karena Restoratif Justice, Pelajar Ini Kembali Ditangkap saat Wajib Lapor usai Mencuri
Pelaku baru saja bebas setelah menerima restoratif justice usai melakukan tindak pidana serupa.
Seorang pelajar, PP (18), harus kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian. Padahal dia baru saja bebas setelah menerima restoratif justice usai melakukan tindak pidana serupa.
Penangkapan dilakukan saat pelaku datang untuk melaksanakan wajib lapor di Polsek Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (4/12) sore. Wajib lapor karena pelaku mendapatkan RJ atas kasus pencurian beberapa hari sebelumnya.
Merasa ada kejanggalan dengan gerak-geriknya, penyidik meminta pelaku mengeluarkan dompet yang dibawanya. Ternyata dompet itu berisi STNK bukan atas nama pelaku, melainkan atas nama korban pencurian yang beberapa jam sebelumnya melapor ke polisi karena kehilangan sejumlah barang.
Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban. Alhasil, polisi kembali menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, tersangka diamankan saat wajib lapor, sebelumnya dia dapat RJ dan ternyata kembali mencuri," kata Kasubsi Penmas Polres OKU Ipda Chandra, Selasa (9/12).
Aksi Pelaku
Dari pemeriksaan, tersangka masuk ke rumah korban di Tanjung Agung, Baturaja Barat, Kamis (4/12) pukul 02.00 WIB atau pada hari yang sama untuk wajib lapor. Dia memanjat rumah korban dengan tangga dan masuk melalui balkon lantai dua.
Tersangka merusak jendela dan melihat pemilik rumah sedang terlelap tidur. Dengan bebas, tersangka mengambil tas selempang, uang sebesar Rp205 ribu, dompet berisi kartu identitas korban, ponsel, dan tabung gas elpiji yang masih terpasang di kompor. Tersangka keluar rumah melalui pintu belakang.
Agar tidak dicurigai, tersangka menyembunyikan ponsel dan tabung gas di suatu tempat. Barang-barang itu kini telah disita polisi setelah penyidik meminta tersangka menunjukkan lokasinya.
"Tersangka sengaja melakukan pencurian dengan mengecek situasi terlebih dahulu," kata Chandra.
Kini tersangka kembali berhadapan dengan hukum yang diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Barang bukti diamankan yakni sejumlah hasil kejahatannya, seperti ponsel, BPKB dan STNK sepeda motor, tas selempang, dan tabung elpiji 3 kg.