3 Remaja Jebol Jendela Ruang Guru, Curi 9 Laptop Chromebook Dijual Rp100.000 buat Beli Rokok
Pelaku melancarkan aksinya secara berkala. Dengan membobol jendala ruang guru dan membagi tugas. Ada yang mengambil, lainnya berjaga dan menerima barang.
Unit Reserse Mobile Kepolisian Resor Pangkep menangkap tiga orang remaja usai melakukan pencurian sembilan chromebook dan satu mesin air di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 59 Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Mirisnya barang yang dicuri ketiganya hanya untuk membeli rokok.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pangkep Ajun Komisaris Imran mengungkapkan identitas tiga remaja yang ditangkap yakni R (18), J (16), dan A (16). Aksi pencurian terungkap setelah pihak SDN 59 Pangkajene melaporkan kehilangan sembilan unit chromebook dan mesin air.
"Unit Resmob telah mengamankan tiga orang remaja pelaku pencurian sembilan unit laptop Chromebook dan sebuah mesin air," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/12).
Imran mengungkapkan aksi pencurian dua kali saat sekolah sedang libur. Aksi pencurian pertama dilakukan Minggu (23/11).
"Aksi pertama mereka membawa kabur empat unit chromebook. Saat itu, mereka melihat ada 15 chromebook di ruang guru, tapi empat yang mereka ambil," bebernya.
Aksi pencurian kedua dilakukan sepekan berikutnya, Minggu (30/11). Saat itu, mereka mencuri lima unit Chromebook serta satu mesin air.
"Satu minggu kemudian kembali lagi, dan melihat ternyata masih ada laptop yang di sana," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku berinisial J masuk ke dalam ruangan, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk menahan jendela dan menerima barang curian.
"Pelaku J yang masuk ke ruang guru, dua pelaku lain bertugas menunggu di luar," ucapnya.
Hasil Curian buat Beli Rokok dan Jajan
Sebagian hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sangat murah. Dua unit Chromebook dilepas seharga Rp100.000, sedangkan mesin air dijual Rp35.000. Uang hasil penjualan itu habis digunakan untuk membeli rokok dan jajan.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti.
Jeratan Pasal
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.