FIM, pria berusia 24 tahun ditangkap polisi. Ia nekat merampok rumah kekasihnya bernama Selvi (19) yang sudah satu tahun ia pacari.
Rumah tersebut milik ayah Selvi, Candra Aryadinata yang terletak di Jalan Hidup Baru, RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Harta benda senilai Rp400 juta dibawa kabur pelaku.
"Kami menangkap pelaku ini dalam hanya beberapa jam setelah korban menyadari aksi pencurian rumah kosong ini," kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam perjalanannya, kata Imanuel, pelaku kerap berkunjung ke rumah korban sehingga ia mengetahui titik kamera pengintai yang ada di rumah tersebut.
Bahkan, pelaku sudah mengantongi kunci rumah korban sejak sebulan sebelum kejadian tersebut, sehingga pada hari H, pelaku dapat melakukan tindak pidana itu sendirian.
"Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban," kata Imanuel.
Kronologi Pencurian
Imanuel mengungkapkan kronologi pencurian yang dilakukan pelaku pada Selasa (10/2) siang, saat rumah korban kosong. Pelaku FIM berjalan dari kontrakan menuju rumah korban pukul 09.30 Wib dan sampai di rumah korban pukul 10.00 Wib.
Lantaran telah mempunyai kunci rumah korban, pelaku dengan leluasa masuk dan menuju kamar korban yang berada di lantai dua. Di dalam kamar, pelaku mengambil brankas yang diperkirakan berisi uang Rp100 juta, enam gelang kroncong emas seberat 15 gram, enam gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan tiga gelang kroncong emas seberat 11 gram.
Selanjutnya, gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram dan gelang rantai seberat 22 gram.
"Brankas tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dibawa pelaku ke kontrakannya," ucap Imanuel.
Bongkar Brankas
Tiba di rumah kontrakannya, pelaku membongkar brankas tersebut dengan menggunakan obeng, dan di dalamnya terdapat perhiasan emas serta uang Rp80.950.000.
Pelaku memisahkan uang Rp60.950.000 beserta dompet berwarna hitam, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di pojokan kontrakan.
Sedangkan uang sebesar Rp20 juta dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak ponsel dan ditaruh di bawah rak. Sekira pukul 11.30 Wib, pelaku keluar kontrakan dengan membawa brankas di dalam koper warna hitam.
"Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 Wib, pelaku kembali ke kontrakan," ungkap imanuel.
Advertisement
Korban yang mengetahui rumahnya dibobol langsung mendatangi Polsek Pademangan dan melaporkan tindak pidana tersebut.
Unit Reskrim Polsek Pademangan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah kamera pengintai. Beberapa dari kamera tersebut diketahui dalam keadaan rusak dan mati.
Namun, polisi akhirnya mengetahui identitas beserta lokasi pelaku, dan pada Selasa (10/2) malam, Unit Reskrim mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penangkapan.
Advertisement
Langsung saja, polisi menggeledah rumah kontrakan pelaku. Benar saja, perhiasan emas, uang Rp60.950.000, dompet berwarna hitam di pojok ruangan, serta uang Rp20 juta yang dibungkus kain hitam di dalam kotak ponsel.
Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Imanuel. Seperti dikutip Antara.