Kakak Bacok Adik Kandung di Margahayu, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang kakak yang tega membacok adik kandungnya di Margahayu, Kabupaten Bandung, motif pembacokan adik kandung ini diduga karena sakit hati dan perilaku tidak sopan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kakak Bacok Adik Kandung di Margahayu, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam
Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang kakak yang tega membacok adik kandungnya di Margahayu, Kabupaten Bandung, motif pembacokan adik kandung ini diduga karena sakit hati dan perilaku tidak sopan. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan yang terjadi terhadap adik kandungnya sendiri. Insiden tragis ini berlangsung di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, memicu perhatian warga sekitar. Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak berwenang.

Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqe, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah sakit hati. Pelaku merasa kesal dengan perilaku korban yang memicu keributan. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban.

Insiden pembacokan adik kandung ini bermula dari pertengkaran di rumah mereka. Korban dilaporkan menggedor-gedor kamar kakaknya yang sedang tidur, sambil melontarkan kata-kata tidak sopan. Situasi memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan salah satu pihak keluarga.

Peristiwa pembacokan ini terjadi ketika pelaku YM (47) sedang beristirahat. Tiba-tiba, adiknya datang dan menggedor pintu kamarnya dengan keras, disertai ucapan yang dianggap tidak pantas. Hal ini sontak membuat YM terbangun dan merasa sangat tersinggung.

Keributan antara kakak dan adik kandung ini tidak dapat dihindari. Dalam suasana emosi yang memuncak, YM kemudian mengambil senjata tajam yang ada di dekatnya. Tanpa berpikir panjang, ia melukai adiknya, menyebabkan luka serius pada korban.

Warga sekitar yang mendengar keributan dan melihat kejadian tersebut segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Laporan cepat dari masyarakat memungkinkan Polsek Margahayu untuk segera bertindak. Kecepatan respons ini menjadi kunci dalam penanganan kasus.

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas Polsek Margahayu langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Kampung Sayati Hilir, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu. Tim kepolisian segera melakukan pengecekan dan pengamanan area. Tindakan sigap ini menunjukkan profesionalisme aparat.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, pelaku YM berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut dan memastikan proses hukum dapat berjalan. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Margahayu.

Sementara itu, korban yang mengalami luka di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri, segera dilarikan ke Rumah Sakit Santosa Bandung. Korban menjalani perawatan medis intensif dan telah melalui proses operasi. Kondisi korban masih dalam penanganan tim medis untuk pemulihan.

Atas perbuatannya, pelaku YM berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman yang serius menanti pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini berkaitan dengan penggunaan senjata tajam secara ilegal. Kombinasi pasal-pasal ini dapat memperberat hukuman bagi YM.

Saat ini, YM masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Margahayu, bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara. Proses ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi