Terungkap Modus Pemalsuan Dokumen, 4 Tersangka Korupsi Bank Sulselbar Rp10,9 Miliar Segera Disidang
Empat tersangka kasus Korupsi Bank Sulselbar senilai Rp10,9 miliar segera menghadapi persidangan. Modus pemalsuan dokumen dan pencairan kredit tanpa verifikasi terungkap, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Empat tersangka kasus dugaan Korupsi Bank Sulselbar senilai Rp10,9 miliar akan segera disidangkan. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Sengkang, Kabupaten Wajo. Penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian besar bagi bank tersebut. Modus operandi yang terungkap melibatkan serangkaian pelanggaran prosedur perbankan yang serius.
Para tersangka terdiri dari pihak PT Delima Agung Utama (DAU) selaku pihak ketiga dan dua pejabat dari Bank BPD Sulselbar sendiri. Mereka diduga bekerja sama dalam melakukan pemalsuan dokumen dan pencairan dana tanpa verifikasi akhir. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan mengembalikan kerugian negara.
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi Bank Sulselbar
Dugaan Korupsi Bank Sulselbar ini bermula dari pengajuan dan pencairan kredit konstruksi pada tahun anggaran 2021. Namun, dalam prosesnya ditemukan sejumlah penyimpangan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Penyimpangan ini menjadi akar masalah kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,9 miliar.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Salah satu penyimpangan utama adalah penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan identitas yang tidak valid. Hal ini menunjukkan adanya upaya manipulasi data sejak awal proses pengajuan kredit.
Selain itu, ditemukan juga pemalsuan dokumen penting berupa surat persetujuan komisaris. Surat ini bahkan dibuat dengan tanggal mundur, menunjukkan perencanaan yang matang untuk menyiasati prosedur. Lebih lanjut, pencairan dana kredit dilakukan tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan yang seharusnya menjadi kontrol terakhir.
Akibat dari serangkaian penyimpangan ini, Bank Sulselbar mengalami kerugian negara senilai Rp10,9 miliar lebih. Angka kerugian ini telah sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah audit mendalam.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-masing
Dalam kasus Korupsi Bank Sulselbar ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari dua entitas berbeda, yaitu PT Delima Agung Utama (DAU) dan Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksi korupsi ini.
Dua tersangka pertama berasal dari PT Delima Agung Utama (DAU), perusahaan pihak ketiga yang terlibat dalam fasilitas kredit konstruksi. Mereka adalah inisial DW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DAU, dan inisial A, yang merupakan Manajer Operasional PT DAU. Keduanya diduga berperan dalam pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak valid.
Dua tersangka lainnya berasal dari internal Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang. Mereka adalah inisial AI, yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Kredit, dan inisial AW, seorang Account Officer. Peran mereka diduga terkait dengan proses verifikasi dan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.
Keterlibatan pihak internal bank dan pihak ketiga menunjukkan adanya kolaborasi dalam tindak pidana ini. Kolaborasi tersebut memungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Penyelidikan mendalam telah mengungkap jaringan di balik kejahatan ini.
Proses Penyidikan dan Pembuktian Kasus
Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi Bank Sulselbar ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah bekerja keras mengumpulkan bukti. Sebanyak 44 orang saksi telah diperiksa dari berbagai pihak terkait. Para saksi ini meliputi karyawan Bank Sulselbar, kontraktor yang terlibat, perwakilan Balai PUPR, pihak asuransi, pekerja subkontraktor, serta pihak-pihak lain yang relevan.
Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan meliputi ahli dari BPK RI yang mengaudit kerugian negara, ahli pidana perbankan untuk menganalisis pelanggaran hukum perbankan, dan ahli keuangan negara untuk memberikan perspektif tentang dampak kerugian. Keterangan para ahli ini sangat krusial dalam menyusun dakwaan.
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana primair dan subsidair. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum ini khususnya ditujukan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews