Buronan Kredit Fiktif Sikka Menyerah, Total Kerugian Negara Capai Rp3,5 Miliar: Siapa Saja yang Terlibat?
Salah satu buronan kasus **Kredit Fiktif Sikka** di bank BUMN, SM, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sikka. Bagaimana modus operandi kejahatan ini dan berapa total kerugian negaranya?
Salah satu tersangka buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi **Kredit Fiktif Sikka** akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Tersangka berinisial SM ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus di salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan diri ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.
Kepala Seksi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengonfirmasi penyerahan diri SM yang merupakan seorang pekerja di bank BUMN tersebut. Setelah penyerahan diri, SM akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Sikka dalam menuntaskan perkara korupsi yang telah meresahkan masyarakat.
Meskipun SM telah menyerahkan diri, masih terdapat dua tersangka lain yang berstatus DPO, yaitu ADES dan DDH. Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan dan transparansi.
Modus Operandi Kredit Fiktif yang Terstruktur
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi **Kredit Fiktif Sikka**. Tindak pidana ini terjadi di tiga unit bank BUMN yang berbeda, yaitu Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Para tersangka, termasuk AVADL, MJ, YD, YS, dan YM, telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Okky Prastyo Ajie menjelaskan beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2021-2023. Salah satu modusnya adalah memanipulasi dokumen pengajuan kredit. Pegawai bank merekayasa data nasabah agar seolah-olah memenuhi kriteria persyaratan kredit yang ditetapkan oleh bank.
Selain manipulasi dokumen, data nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem bank. Hal ini dilakukan agar kredit dapat dicairkan, padahal secara faktual nasabah tersebut tidak layak menerima fasilitas pinjaman. Praktik ini menunjukkan adanya kolusi internal yang sistematis.
Modus operandi lainnya melibatkan penggunaan calo atau pihak ketiga. Calo ini berperan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya. Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit, namun nasabah hanya menerima "uang duduk" atau jasa atas penggunaan identitas mereka.
Lebih lanjut, setelah dana kredit disetujui, dana tersebut tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan. Sebaliknya, dana dialihkan dan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi para pelaku. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana secara terencana.
Total Kerugian Negara dan Komitmen Penuntasan Kasus
Berdasarkan hasil audit dan laporan pemantauan dari tiga unit bank yang terlibat, jumlah kerugian negara yang ditemukan bervariasi. Unit Nita melaporkan dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang signifikan.
Sementara itu, Unit Kewapante melaporkan kasus serupa terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Unit Paga juga melaporkan dugaan korupsi pada Januari 2023 hingga Agustus 2023, dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Secara total, kasus **Kredit Fiktif Sikka** ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
Terhadap para tersangka, jaksa penyidik menyangkakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Pasal ini menegaskan seriusnya tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, jaksa juga menyangkakan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews