SK Menag Masuk Daftar Bukti KPK di Kasus Kuota Haji 2024
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan SK itu dibawa dan ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai menag saat itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan surat keputusan (SK) dari menteri agama sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa SK tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai menteri agama pada waktu itu.
"Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (12/8).
Proses penerbitan SK perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur
Asep menjelaskan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk jabatan setingkat menteri dapat dilakukan melalui beberapa cara.
Pertama, SK tersebut bisa dirancang langsung oleh menteri, atau kedua, SK sudah disusun oleh tim tertentu dan tugas menteri hanya menandatangani dokumen tersebut.
"Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? Apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?" ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya 98 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 2 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik masih mendalami bagaimana pembagian tersebut bisa terjadi dengan persentase 50 persen untuk masing-masing kategori.
"Ini (pembagian 50-50) menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya, apakah ini usulan dari bottom-up dari bawah? atau ini dari top-down? Ini yang sedang kita dalami," tegas Asep.
Mengkhianati tujuan awal Presiden
Asep menjelaskan bahwa jika kita melihat tujuan awal permintaan tambahan kuota dari Presiden Jokowi kepada pihak Kerajaan Saudi, hal itu bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang saat ini mencapai 15 tahun.
Dengan kata lain, tambahan kuota sebanyak 20 ribu tersebut seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, bukan untuk jemaah haji khusus.
"Tetapi yang terjadi tidak demikian, akhirnya dibagi menjadi 50-50 persen. Maka itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal. Kalau mau dibagi, sudah ada undang-undangnya, kuota reguler 92 persen dan kuota yang khusus 8 persen," catat Asep.
Asosiasi travel diduga terlibat
Asep mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat dugaan keterlibatan beberapa kelompok travel haji dan umroh yang tergabung dalam asosiasi. Ia menyatakan bahwa sekitar 2 hingga 3 asosiasi diduga telah menghubungi pihak Kementerian Agama untuk mendiskusikan kuota tambahan.
Asep berpendapat bahwa pembicaraan tersebut lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi daripada kepentingan umat.
"Mereka asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi 92 persen untuk reguler, dengan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota kan nilainya akan lebih kecil apalagi kalau 20.000 itu semuanya digunakan kuota yang reguler, mereka tidak akan dapat tambahan kuota atau zonk!," tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep meyakini bahwa terdapat upaya dari pihak asosiasi untuk menambah jumlah kuota dari 8 persen tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa usaha tersebut belum sampai pada pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang.
"Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan dari antara mereka baik dari kementerian agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel ini dibagi dua nih 50 persen-50 persen. Ini yang menurut mereka yang paling tinggi, mungkin kalau dibebaskan maunya 20.000 kuota tambahan masuk ke kuota khusus semua tapi kan tidak mungkin kenapa? karena niat awal dan tujuannya itu adalah untuk kuota haji reguler supaya bisa memangkas waktu tunggu itu," Asep memungkasi.