8 Jam Periksa Eks Menag Yaqut, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji 2024
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keterangan eks Menag Yaqut Cholil selama 8 jam. Pemeriksaan terkait korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji periode 2024. Pemeriksaan dilakukan selama delapan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh orang saksi lainnya dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji ini difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang pertama tentu ini menjadi salah satu bentuk sinergi yang positif antara KPK dan BPK dalam pengungkapan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Kemudian yang kedua, pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik.
Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kouta, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia.
"Karena dalam kenyataannya, para calon jemaah ini harus menunggu sampai puluhan tahun, bahkan ada yang sampai 30, 40 tahun menunggu untuk bisa melaksanakan ibadah haji," jelasnya.
"Artinya apa? Tambahan kuota ibadah haji ini semestinya diperuntukkan untuk ibadah haji reguler supaya Indonesia atau pemerintah Indonesia bisa memangkas panjangnya antrean tersebut," sambungnya.
Namun demikian, dari 20 kuota haji tambahan itu disebutnya dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama menjadi 50 persen, 50 persen. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 2019, splitting atau pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk ibadah haji reguler dan 8 persen untuk ibadah haji khusus.
"Atau kalau dari jumlah 20.000 kuota maka ada sejumlah 18.400 untuk ibadah haji reguler, artinya bisa memangkas panjangnya antrean para calon jemaah itu menjadi lebih singkat lagi," sebutnya.
"Namun demikian, karena di-splitting menjadi 50 persen, 50 persen, maka kuota haji reguler cuman bertambah 10.000. Nah ini sebaliknya, kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000. Artinya apa? Pertambahan kuota ibadah haji ini kan juga kemudian berdampak kepada para PIHK atau biro travel haji yang kemudian mengelola kuota haji tersebut melakukan jual beli," sambungnya.
Sehingga dalam proses penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah secara runut melakukan pemeriksaan pihak-pihak di Kementerian Agama bagaimana proses-proses diskresi itu dilakukan.
"Apakah inisiatifnya murni top down dari Kementerian Agama atau ada bottom up-nya, ada inisiatif-inisiatif dari bawah seperti dari asosiasi ataupun dari para PIHK ini. Karena pihak-pihak tersebut yang kemudian terdampak dengan mendapatkan tambahan kuota haji yang sangat signifikan dari 1.600 menjadi 10.000. Ataukah pengambilan diskresi itu keduanya, ada motif dari atas dan juga ada inisiatif dari bawah," paparnya.
Kemudian, pasca dilakukan pembagian kuota ibadah haji tersebut, penyidik juga menelusuri bagaimana pendistribusian dari kouta ibadah haji tersebut.
"Bagaimana pembagiannya di asosiasi, kemudian bagaimana juga pembagian dan jual beli yang dilakukan oleh para PIHK. Sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik secara marathon melakukan pemeriksaan satu persatu kepada para PIHK," ungkapnya.
"Karena memang praktik jual belinya berbeda-beda, harganya kemudian fasilitas yang ditawarkan, bahkan ada juga PIHK yang belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota khusus ini kemudian kok bisa menyelenggarakan," sambungnya.
Praktik Jual-Beli dari PIHK ke PIHK Lain
Lalu terkait dengan praktiknya, adanya jual beli dari PIHK ke PIHK lain dan bukan PIHK kepada para calon jamaah haji
"Termasuk dengan antreannya seperti apa? Karena jual beli ini dilakukan kepada para jemaah baru, maka jamaah yang sudah lama mengantre malah kemudian tersalip gitu ya di kuota haji khusus ini," ucapnya.
"Jadi siapa yang bisa membayar lebih cepat lebih mahal kemudian bisa berangkat lebih dulu. Termasuk yang di reguler juga, ini kan artinya tersalip tidak sesuai dengan antrean yang semestinya," pungkasnya.
Diperiksa KPK 8 Jam, Yaqut Diam Seribu Bahasa
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan korupsi kouta haji periode 2024 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Pantauan merdeka.com, Yaqut keluar gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.15 Wib. Yaqut terlihat didampingi ajudannya.
Yaqut tidak banyak bicara saat dicecar awak media perihal pemeriksaan selama delapan jam kepadanya. Dia mempersilakan awak media menanyakan perihal hasil pemeriksaan kepada penyidik menangani perkara tersebut.
Tanya ke Penyidik
"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyain. Tolong nanti ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut tetap tidak menjawab pertanyaan awak media sampai masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya terkait perihal pemeriksaannya. Dia hanya meminta untuk menanyakan materi pertanyaan terhadapnya itu kepada penyidik.