Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' Jadi Sorotan, Danpuspom TNI Minta Penertiban Internal
Suara sirena atau penggunaan lampu stroobo tersebut dapat mengganggu hingga memancing pengguna jalan atau kendaraan lainnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan, jika pihaknya bakal menertibkan anggota yang menggunakan strobo dan suara sirene atau 'tot tot wuk wuk' di jalan.
Hal ini disampaikan usai memimpin apel gelar pasukan Puspom TNI jelang HUT ke-80 TNI di Lapang Silang Monas, Jakarta Pusat.
"Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak. Jadi, nanti kita akan di internal kita di TNI. Kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/9).
Menurut jenderal bintang dua ini, suara sirena atau penggunaan lampu stroobo tersebut dapat mengganggu hingga memancing pengguna jalan atau kendaraan lainnya.
"Terutama suara ini Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu," tegasnya.
Dirinya memastikan, pimpinan TNI dalam hal ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiiyanto tidak meggunakan suara sirine atau strobo tersebut saat sedang dalam perjalanan.
"Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak," ujarnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan, penggunaan strobo dan sirine tersebut sudah termaktub pada Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 Pasal 134-135. Dalam UU tersebut ada beberapa kendaraan yang memang diperbolehkan menggunakan strobo.
"Jadi, sesuai dengan undang-undang lalu lintas tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi, peruntukan untuk Strubo itu sebetulnya hanya untuk satu ambulan, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah. Kemudian mobil kawal, Baik motor roda 4 maupun roda 2," kata dia.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini secara resmi mengumumkan penangguhan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan polisi. Kebijakan ini berlaku khusus untuk pengawalan pejabat negara di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap sorotan tajam dari masyarakat.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa moratorium ini bertujuan untuk evaluasi menyeluruh. Meskipun demikian, misi pengawalan tetap akan berjalan seperti biasa. Namun, penggunaan perangkat suara dan cahaya tersebut kini dibatasi secara ketat.
Keputusan ini muncul setelah gelombang protes publik yang masif, termasuk gerakan 'tot tot wuk wuk' di media sosial. Masyarakat mengeluhkan penggunaan sirine dan strobo yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai peruntukannya. Korlantas berjanji akan menindaklanjuti setiap masukan dari warga.