Panglima TNI Minta Anggotanya Tidak Nyalakan Lampu Strobo dan Sirine Saat Jalanan Sepi karena Tidak Etis
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan Polisi Militer (POM) agar mengaktifkan lampu strobo dan sirine sesuai ketentuan yang berlaku.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta kepada Polisi Militer (POM) agar menyalakan strobo dan sirine di jalan raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine ketika jalan raya dalam keadaan sepi adalah tindakan yang tidak etis.
"Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM kalau menyalakan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga," ungkap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (21/9/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa strobo dan sirine memang diatur dalam pedoman pengawalan very very important person (VVIP). Agus setuju bahwa penggunaan strobo dan sirine di jalan raya perlu ditertibkan, terutama untuk pengawalan non-VVIP.
"Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," tambahnya. "Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkan lah, enggak boleh," sambung Agus, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Agus berkomitmen untuk menegur anggotanya yang menggunakan sirine, strobo, atau rotator tidak sesuai dengan ketentuan. Ia akan melakukan sosialisasi mengenai penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. "Ya emang harus disosialisasikan ya. Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo," jelasnya. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku jarang menyalakan strobo atau sirine saat rombongannya melintas di jalan. Dia menekankan bahwa ia sering meminta pengawalnya untuk tidak menggunakan strobo karena dapat mengganggu kenyamanan di jalan.
"Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tidak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga. Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain. Lihat aja kalau saya juga jarang pakai strobo," kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/9/2025).
Panglima jarang pakai lampu strobo saat berkendara
Agus memutuskan untuk berhenti saat lampu merah, kecuali dalam situasi darurat atau jika ada hal mendesak yang memerlukan kehadirannya. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan prioritas kepada ambulans dan pemadam kebakaran saat berada di jalan raya.
“Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan. Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan,” ungkapnya. “Atau mungkin kita juga seperti ambulans. Ambulans kita dahulukan. Kemudian pemadam kebakaran. Harus segera memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” tambah Agus.
Agus menjelaskan bahwa aturan penggunaan strobo dan sirene diizinkan saat mengawal VVIP. Namun, ia menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak termasuk dalam kategori VVIP tetapi sembarangan menyalakan strobo, sirene, dan rotator di jalan raya. “Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM (Politik Militer) kalau menyalakan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga,” jelasnya.
Penggunaan harus diatur dengan baik
Agus setuju bahwa penggunaan strobo dan sirine di jalan raya perlu ditertibkan, terutama untuk pengawalan yang bukan VVIP. Ia berjanji akan menegur anggotanya yang menggunakan sirine, strobo, atau rotator tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan lah, enggak boleh," tegas Agus.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan rotator pada mobil patroli pengawal atau patwal. Keputusan tersebut diambil setelah adanya protes masyarakat di media sosial yang memicu gerakan anti sirene dan rotator."Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025.
Suara sirene dan rotator yang dianggap mengganggu pengguna kendaraan di jalan juga menjadi fokus evaluasi Korlantas Polri. "Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," tambahnya.