Kata Rocky Gerung soal Langkah Kakorlantas Tertibkan Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk'
Rocky menyoroti makna filosofis sirene yang dalam mitologi Yunani berarti bujuk rayu dengan suara merdu.
Akademisi Rocky Gerung mengapresiasi langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho yang membekukan penggunaan sirene berlebihan di jalan raya. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kejujuran dan kebijaksanaan kepolisian dalam merespons keresahan publik.
"Pada akhirnya kita menemukan kejujuran dan kebijaksanaan oleh Kakorlantas Pak Agus, yaitu membekukan sirene tetot-tetot segala macam," ujar Rocky.
Rocky menyoroti makna filosofis sirene yang dalam mitologi Yunani berarti bujuk rayu dengan suara merdu. Namun, menurutnya, ketika bunyi itu mendominasi ruang kota, yang terjadi bukan lagi ketertiban, melainkan kebisingan.
"Suara merdu bila dipaksakan jadi kebisingan. Pak Agus tepat, sebelum dituntut publik lebih jauh, kepolisian berani mengevaluasi diri. Hasilnya, hentikan penggunaan sirene sembarangan," tegasnya.
Ia menilai langkah cepat Kakorlantas menunjukkan kepemimpinan yang peka terhadap kegelisahan masyarakat. Sirene yang digunakan tanpa aturan bukan hanya membisingkan, tetapi juga menjadi pemicu stres harian bagi pengguna jalan.
"Mereka yang memanfaatkan fasilitas itu membuat publik terganggu. Setiap hari orang jadi stres di jalan hanya karena tetot-tetot," katanya.
Lebih jauh, Rocky mengajak seluruh pihak menghargai ruang publik dengan cara yang lebih beradab. Menurutnya, jalan raya bukan arena pamer kekuasaan, melainkan ruang peradaban.
"Sirene mestinya bunyi merdu, bukan menakutkan. Saya setuju bahwa tetot-tetot dihentikan mulai hari ini. Selanjutnya kita ingin mendengar nyanyian masyarakat sipil bahwa jalan raya artinya jalan peradaban," pungkasnya.
Arahan Baru Kakorlantas
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menginstruksikan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator berlebihan yang dikenal masyarakat dengan sebutan 'tot-tot wuk wuk' dalam pengawalan pejabat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan publik yang menilai sirene sering digunakan tidak pada tempatnya dan mengganggu kenyamanan di jalan raya.
"Untuk sementara, penggunaan sirene ‘tot-tot wuk wuk’ dibekukan. Penggunaannya hanya diperbolehkan dalam kondisi prioritas, sesuai aturan yang berlaku," tegas Agus dalam keterangan resmi, Minggu (21/9).
Ia menjelaskan bahwa Polri saat ini tengah menyusun aturan baru terkait tata cara penggunaan sirene dan rotator agar lebih tertib dan sesuai kebutuhan. Menurutnya, pengawalan pejabat tetap dilakukan, tetapi tanpa harus mengganggu masyarakat dengan suara sirene yang dianggap berlebihan.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Akademisi Rocky Gerung menilai langkah cepat Kakorlantas menunjukkan kejujuran dan kebijaksanaan institusi kepolisian. "Suara merdu bila dipaksakan jadi kebisingan. Pak Agus tepat, sebelum dituntut publik lebih jauh, kepolisian berani mengevaluasi diri. Hasilnya, hentikan penggunaan sirene sembarangan," ujarnya.
Dukungan juga datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyebut keputusan Polri menghentikan penggunaan sirene berlebihan merupakan langkah positif yang peka terhadap keresahan publik. "Sirene seharusnya hanya digunakan untuk kondisi darurat, bukan setiap saat," katanya.
Selain menghentikan sementara penggunaan sirene, Kakorlantas juga mengeluarkan lima arahan baru terkait patroli dan pengawalan lalu lintas. Salah satunya adalah larangan penggunaan strobo dan sirene di luar situasi emergency.
Dengan langkah ini, Polri menegaskan komitmennya menjaga ketertiban jalan raya sekaligus memberikan contoh disiplin berlalu lintas. Agus berharap kebijakan tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik serta menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Araha