Bukan Semau-maunya! Mensesneg Tegaskan Larangan Sirine Pejabat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Rotator
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat negara soal Larangan Sirine Pejabat dan menghormati pengguna jalan. Kakorlantas Polri bahkan membekukan penggunaan rotator patwal. Mengapa ini penting?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pejabat negara. Ia menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan fasilitas sirine dan rotator saat berkendara di jalan. Peringatan ini datang di tengah sorotan publik terhadap penggunaan fasilitas tersebut.
Prasetyo Hadi, yang ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, menegaskan bahwa pejabat harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan bahwa fasilitas pengawalan bukan berarti bisa digunakan semena-mena. Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerbitkan surat edaran terkait hal ini.
Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga mengambil langkah konkret. Ia menyatakan pembekuan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal) sebagai respons. Keputusan ini diambil setelah adanya gerakan masyarakat "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" yang ramai diperbincangkan.
Mensesneg Ingatkan Kepatutan dan Ketertiban
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan bahwa penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine oleh pejabat negara harus dalam batas kewajaran. Ia mengingatkan agar pejabat tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut dan selalu menghormati pengguna jalan lainnya. "Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya," ujar Prasetyo. Hal ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib.
Prasetyo juga menyoroti alasan efektivitas waktu yang sering dijadikan dasar penggunaan sirine oleh beberapa pejabat. Namun, ia memberikan contoh langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang kerap tidak menggunakan fasilitas tersebut. Presiden sering ikut bermacet-macet dan berhenti di lampu merah, menunjukkan sikap menghargai aturan. Ini menjadi teladan bagi pejabat lain dalam penggunaan fasilitas.
Kementerian Sekretariat Negara telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran. Surat ini ditujukan kepada seluruh pejabat negara untuk mematuhi aturan perundang-undangan mengenai penggunaan sirine. Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya memperhatikan etika dan kepatutan di jalan. Tujuannya adalah untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat terkait Larangan Sirine Pejabat.
Kakorlantas Bekukan Penggunaan Rotator Patwal
Menanggapi keresahan publik, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan penggunaan rotator dan sirine pada mobil pengawalan (patwal). Keputusan ini diambil karena masyarakat merasa terganggu dengan suara bising sirine. "Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Pol. Agus. Langkah ini menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap keluhan.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan terima kasih atas masukan dari masyarakat, khususnya para pengendara yang terganggu. Ia menilai masukan tersebut sebagai hal positif yang perlu dievaluasi. Meskipun ada ketentuan kapan sirine boleh digunakan, Kakorlantas memilih untuk membekukan sementara penggunaannya. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap aspirasi publik dan penegakan Larangan Sirine Pejabat yang tidak semestinya.
Gerakan masyarakat "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan bersirine menjadi pemicu utama. Gerakan ini mendapatkan dukungan luas dari warganet dan masyarakat. Pembekuan rotator dan sirine ini diharapkan dapat meredakan ketegangan antara pengguna jalan dan kendaraan pengawal. Regulasi mengenai penggunaan strobo dan sirine sendiri diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sumber: AntaraNews