Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Live Porno di TikTok, Host Raup Rp 5 Juta Sehari

{{caption}}
Cerita Lengkap Bocah di Jakpus Sampai Koma Kesetrum Listrik usai Dibully

{{caption}}
Terseret Kasus MBG, Kapolres Bekasi Buka Suara

{{caption}}
KPK Ungkap Asal Uang Pemkab Muara Enim untuk Suap BPK

{{caption}}
Indonesia dan Australia Kembangkan AI untuk Deteksi Dini Risiko Kehamilan

{{caption}}
Kasus Nikel, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 M

Topik Terkait
{{caption}}
Kata Rocky Gerung soal Langkah Kakorlantas Tertibkan Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk'

Rocky menyoroti makna filosofis sirene yang dalam mitologi Yunani berarti bujuk rayu dengan suara merdu.

{{caption}}
Tegas, Jenderal Polisi Minta Masyarakat Sadar Diri Copot Strobo dan Sirine di Mobil karena Banyak Disalahgunakan

Ketentuan penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.

{{caption}}
Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' Jadi Sorotan, Danpuspom TNI Minta Penertiban Internal

Suara sirena atau penggunaan lampu stroobo tersebut dapat mengganggu hingga memancing pengguna jalan atau kendaraan lainnya.

{{caption}}
Dave Laksono Apresiasi Polri atas Pelarangan Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene Bagi Pejabat Negara

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan apresiasi terhadap keputusan Korlantas Polri mengenai larangan penggunaan sirine dan lampu strobo.

{{caption}}
Panglima TNI Minta Anggotanya Tidak Nyalakan Lampu Strobo dan Sirine Saat Jalanan Sepi karena Tidak Etis

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan Polisi Militer (POM) agar mengaktifkan lampu strobo dan sirine sesuai ketentuan yang berlaku.

{{caption}}
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo: 'Saya Saja Jarang Pakai!'

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan Polisi Militer (POM) terkait aturan penggunaan sirene dan strobo, menyusul keluhan masyarakat. Ia bahkan melarang pengawalnya memakai strobo, menegaskan pentingnya kepatuhan aturan.

{{caption}}
Kakorlantas Tegaskan: Sirene dan Strobo Tetap Bisa Digunakan Polisi untuk Tugas Penting, Bagaimana Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo untuk Umum?

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan penggunaan sirene dan strobo oleh polisi tetap diizinkan untuk tugas tertentu, sementara masyarakat diimbau tidak menggunakannya. Apa alasannya?

{{caption}}
Imbas 'Tot Tot Wuk Wuk' Netizen: Korlantas Resmi Larang Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan Pejabat!

Korlantas Polri mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat, menyusul gelombang protes publik. Apa dampaknya dari kebijakan Larangan Sirine Korlantas ini?

{{caption}}
Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

{{caption}}
Tahukah Anda? Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Korlantas Polri mengambil langkah tegas membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya, merespons keluhan publik dan menyusun ulang aturan. Apa dampaknya bagi pengendara?

{{caption}}
Info Terbaru: Korlantas Polri Setop Penggunaan Sirine-Rotator Mobil Patwal

Suara dari sirene dan rotator yang dinilai mengganggu pengguna mobil dan motor di jalan pun menjadi bahan evaluasi Korlantas Polri.

{{caption}}
Bukan Semau-maunya! Mensesneg Tegaskan Larangan Sirine Pejabat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Rotator

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat negara soal Larangan Sirine Pejabat dan menghormati pengguna jalan. Kakorlantas Polri bahkan membekukan penggunaan rotator patwal. Mengapa ini penting?

{{caption}}
Kapuspen TNI Ajak Media Perkuat Kolaborasi Hadapi Hoaks dan Disinformasi

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengajak media memperkuat kolaborasi menghadapi hoaks dan disinformasi demi menjaga informasi yang akurat.

{{caption}}
Kapolda Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Ancaman Digital

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan, perundungan, dan bahaya media sosial yang mengancam tumbuh kembang mereka.

{{caption}}
UPN Jatim: Relevansi Ilmu Komunikasi Tetap Kuat di Era Digital Melalui COMMFEST 2026

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (UPN Jatim) kembali menegaskan **relevansi Ilmu Komunikasi** yang adaptif terhadap perkembangan zaman melalui ajang COMMFEST 2026. Acara ini menampilkan karya inovatif mahasiswa, membuktikan pentingnya

{{caption}}
Polresta Barelang Tegas Tindak Pelaku Ujaran Kebencian SARA di Media Sosial

Polresta Barelang menunjukkan komitmen serius dalam menindak tegas penyebaran ujaran kebencian dan provokasi SARA di media sosial, mengimbau masyarakat untuk bijak bermedsos.

{{caption}}
KemenPPPA Susun Strategi Edukasi Komprehensif Cegah Radikalisme Digital Siswa

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyusun strategi edukasi komprehensif untuk membendung paparan radikalisme digital siswa yang kian mengkhawatirkan, menyusul temuan ratusan pelajar terpapar paham ekstrem.

{{caption}}
Polda Jabar Geram, Ancam Pidanakan Pembuat Konten Teror Pocong

Polisi menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila konten tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

{{caption}}
Kasus Hanania Travel Masuk Babak Baru, Polisi Libatkan PPATK

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penelusuran aset menjadi tahap lanjutan.

{{caption}}
UU Polri Terbaru Atur Polisi Dapat Melakukan Tindakan Terukur Jika Mengancam Nyawa dan Kepentingan Umum

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang baru Polri disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).

{{caption}}
Ini Isi Pasal 28 dan 28A Dalam UU Polri yang Baru soal Sikap Netral Anggota dan Jabatan di Luar Struktur

Salah satu pasal yang tertuang dalam RUU Polri yang telah disahkan yakni Pasal 28 soal sikap netral anggota Polri hingga mengisi jabatan di luar struktur Polri.

{{caption}}
Kapolri Sigit Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Sepanjang Ada Permintaan Sesuai Peraturan Kita Ikuti

Polri hanya akan mengisi jabatan tertentu apabila ada permintaan dari instansi membutuhkan.

{{caption}}
KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri, Terapkan Investigasi Bersama Kasus Korupsi

KPK menggandeng Kortas Tipikor Polri melalui skema joint investigation untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menangani perkara strategis.

{{caption}}
Kasus Hanania Travel, Polisi Periksa Puluhan Saksi Hingga Selebgram dan Influencer

Polda Metro Jaya sejauh ini telah memeriksa puluhan orang yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.