Dave Laksono Apresiasi Polri atas Pelarangan Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene Bagi Pejabat Negara
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan apresiasi terhadap keputusan Korlantas Polri mengenai larangan penggunaan sirine dan lampu strobo.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan penghormatan terhadap kebijakan yang diambil oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengenai pembekuan penggunaan sirine dan strobo bagi pejabat negara. Ia menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan tingkat kewaspadaan publik yang semakin tinggi terhadap tindakan para pejabat yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Pertama-tama, saya apresiasi perhatian publik terhadap isu penggunaan strobo dan sirine yang belakangan memang menjadi sorotan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola ruang publik, khususnya dalam hal ketertiban dan keadilan di jalan raya,” ungkap Dave melalui pesan singkat pada Minggu (21/9/2025). Dalam pandangannya, penggunaan perangkat seperti strobo dan sirine harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dave menekankan bahwa penggunaan perangkat tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan serta ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya.
“Saya mendukung langkah evaluatif yang dilakukan oleh Korlantas Polri dalam membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Ini adalah respons yang tepat terhadap aspirasi masyarakat,” jelasnya. Namun, menurut Dave, pembekuan ini saja tidak cukup. Diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan edukasi kepada publik agar penggunaan fasilitas pengawalan benar-benar sesuai dengan prinsip kepatutan dan kebutuhan pengamanan.
Dave mengemukakan bahwa usulan mengenai pengawalan yang hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi topik diskusi yang lebih mendalam di antara berbagai lembaga. "Prinsipnya, pengawalan harus proporsional dan tidak menjadi simbol privilese yang berlebihan. Kita semua, termasuk pejabat negara, harus menjadi teladan dalam menghormati hak pengguna jalan lainnya," ungkap politisi dari Partai Golkar ini. Ia meyakini bahwa restrukturisasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap ketertiban serta keadilan di ruang publik. "Kami mendukung agar kebijakan publik dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta disertai edukasi yang kuat agar aturan dipahami dan dipatuhi bersama," tambah Dave.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memutuskan untuk menghentikan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal atau patwal. Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari masyarakat di media sosial, yang memicu gerakan anti sirene dan rotator. "Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025. Ia menjelaskan bahwa suara sirine dan rotator yang dianggap mengganggu pengguna jalan menjadi bahan evaluasi bagi Korlantas Polri. "Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat padat, ini kita evaluasi meskipun ada ketentuannya kapan menggunakan sirene termasuk (menggunakan suara) tot tot," jelasnya.
Muncul usulan baru
Sebelumnya, Djoko Setijowarno yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, memberikan dukungan terhadap kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator saat pengawalan di jalan raya. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk menegakkan kembali peraturan yang ada. Namun, Djoko menekankan bahwa penertiban ini seharusnya tidak bersifat sementara.
"Itu hal yang positif, tapi bukan sementara ya selamanya. Ini kebijakan positif artinya Korlantas mendengar keluhan masyarakat di jalan," ungkapnya saat dihubungi pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Menurut Djoko, masalah penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya telah menjadi isu kronis yang menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan di jalan. Dalam situasi kemacetan yang sering terjadi di Jakarta, ia menyarankan agar pengawalan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya. Djoko juga mengingatkan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo. Berdasarkan pengetahuannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengizinkan tujuh kelompok tertentu untuk mendapatkan pengawalan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, "Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Djoko menjelaskan bahwa esensi dari pengawalan adalah untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar kendaraan tersebut.
"Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri," tutupnya.
Penggunaan strobo pada kendaraan menyebabkan ketidakadilan
Namun, kenyataannya banyak masyarakat yang menyaksikan kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam keadaan darurat menggunakan lampu strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa strobo menjadi simbol hak istimewa, bukan sebagai alat untuk keselamatan publik. "Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan," ucap dia. Akibatnya, ketika situasi darurat yang sebenarnya terjadi, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau seefektif yang diharapkan.
"Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," lanjutnya.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa penggunaan strobo harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, dapat menyebabkan dampak negatif yang lebih besar terhadap keselamatan di jalan raya. Penggunaan yang tidak tepat ini tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mengurangi efektivitas alat keselamatan yang seharusnya digunakan untuk situasi darurat.