Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo: 'Saya Saja Jarang Pakai!'
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan Polisi Militer (POM) terkait aturan penggunaan sirene dan strobo, menyusul keluhan masyarakat. Ia bahkan melarang pengawalnya memakai strobo, menegaskan pentingnya kepatuhan aturan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara tegas mengingatkan jajaran Polisi Militer (POM) mengenai pentingnya mematuhi aturan penggunaan sirene dan strobo. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan alat pengawalan tersebut. Jenderal Agus Subiyanto menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama dalam kegiatan pengawalan.
Peringatan ini disampaikan Panglima TNI saat ditemui di acara TNI Fair 2025cdi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada hari Minggu. Ia menyoroti bahwa penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya dapat menimbulkan ketidaknyamanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga etika dan ketertiban di jalan raya.
Jenderal Agus Subiyanto juga memberikan contoh langsung dari dirinya sendiri terkait penggunaan alat-alat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya jarang menggunakan strobo dan meminta pengawalnya untuk tidak melakukannya. Hal ini menunjukkan komitmen pribadi Panglima TNI dalam menegakkan aturan yang ia sampaikan kepada jajarannya.
Pentingnya Kepatuhan Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo memiliki aturan yang jelas, khususnya untuk pengawalan VVIP. "Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga," ujarnya. Ia menambahkan bahwa alat tersebut bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Komitmen Panglima TNI terhadap aturan ini juga tercermin dari praktik pribadinya. Ia melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya karena dianggap mengganggu dirinya dan pengendara lain. "Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti," kata Jenderal Agus.
Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan kepada satuannya untuk selalu mengikuti aturan penggunaan sirene dan strobo. "Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat," imbuhnya. Ini menunjukkan bahwa pengecualian hanya berlaku dalam situasi darurat yang mendesak.
Respons terhadap Keluhan Masyarakat dan Langkah Korlantas Polri
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene oleh mobil-mobil pejabat yang dinilai sering berlebihan. Keluhan ini tidak hanya muncul di ranah digital, tetapi juga disuarakan melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi sebagai bentuk protes. Fenomena ini menunjukkan adanya keresahan publik terhadap penyalahgunaan fasilitas pengawalan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas. Ia membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas utama.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pengawalan tetap bisa berjalan, tetapi penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi. "Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegasnya. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang dan memastikan kenyamanan serta keamanan seluruh pengguna jalan.
Sumber: AntaraNews