Tahukah Anda, Hanya 7 Jenis Kendaraan Boleh Pakai Sirene? Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Sirene Strobo Kendaraan Pribadi
Polda Gorontalo secara tegas melarang penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, mengingatkan bahwa hanya tujuh kategori kendaraan yang diizinkan sesuai UU LLAJ. Pelanggar larangan sirene strobo kendaraan pribadi akan ditindak.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara tegas melarang penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pribadi di jalan raya. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Gorontalo pada Jumat, 27 September. Kebijakan ini menjadi sorotan utama terkait larangan sirene strobo kendaraan pribadi.
Menurut Kombes Pol Lukman Cahyono, pemasangan dua alat tersebut pada mobil pribadi dipastikan bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan perlengkapan prioritas di jalan, sehingga memperkuat dasar hukum larangan sirene strobo kendaraan pribadi.
Polda Gorontalo akan memberikan tindakan tegas berupa tilang bagi setiap kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan sirene dan strobo. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas prioritas yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, sejalan dengan penegasan larangan sirene strobo kendaraan pribadi.
Aturan Hukum Penggunaan Sirene dan Strobo
Penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal 134 dalam undang-undang tersebut merinci secara spesifik kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan perlengkapan tersebut, menegaskan bahwa larangan sirene strobo kendaraan pribadi adalah mutlak dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono menjelaskan bahwa hanya ada tujuh kategori kendaraan yang memiliki hak prioritas untuk menggunakan sirene dan lampu strobo. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga fungsi dan tujuan utama dari perlengkapan tersebut, yaitu sebagai penanda kendaraan darurat atau yang memiliki kepentingan khusus, berbeda dengan konteks larangan sirene strobo kendaraan pribadi.
Berikut adalah tujuh kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu strobo sesuai Undang-undang:
- Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit atau dalam kondisi darurat medis.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan, termasuk dari kepolisian atau dinas terkait, yang bertugas menuju lokasi kejadian atau menangani korban.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara.
- Kendaraan pimpinan tamu negara asing.
- Kendaraan pengantar jenazah.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu yang diatur dan dipertimbangkan oleh petugas berwenang.
Ketujuh kategori ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk penggunaan perlengkapan prioritas, sementara kendaraan pribadi tidak memiliki hak tersebut dan tunduk pada larangan sirene strobo kendaraan pribadi.
Sanksi Tegas dan Himbauan Pelaporan
Polda Gorontalo tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar larangan sirene strobo kendaraan pribadi. Tindakan berupa tilang akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi yang ditemukan menggunakan perlengkapan sirene dan lampu strobo tanpa hak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas.
Selain penindakan terhadap kendaraan pribadi, pihak kepolisian juga telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan lampu strobo pada kendaraan personel kepolisian. Evaluasi ini berupa pemasangan riben 20 persen pada lampu dengan daya pancar tinggi. Langkah ini bertujuan agar cahaya kilau yang dihasilkan tidak mengganggu pengendara lain, sehingga situasi lalu lintas tetap kondusif dan potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono menegaskan kembali bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas yang tercantum dalam undang-undang. "Apabila masyarakat menemukan kendaraan pribadi atau instansi tertentu yang tidak termasuk dalam kendaraan prioritas menggunakan sirene dan lampu strobo, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. Himbauan ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta mendukung penegakan larangan sirene strobo kendaraan pribadi.
Sumber: AntaraNews