Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3), Mayjen Yusri menjelaskan, kejadian bermula pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.
"Sejak kejadian, tim Intel telah melaksanakan kegiatan penyelidikan intensif," ujarnya.
Advertisement
Identitas dan Asal-Usul Pelaku
Keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Dari empat orang tersebut, tiga merupakan perwira dan satu bintara:
NDP – Kapten
SL – Letnan Satu (Lettu)
BHW – Letnan Satu (Lettu)
ES – Sersan Dua (Serda)
Mayjen Yusri menegaskan bahwa keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI, bukan dari satuan teritorial manapun.
"Di Denma ada berbagai macam matra, matranya berasal dari TNI AL dan AU," jelasnya.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Danpuspom TNI menyatakan bahwa langkah-langkah penyidikan sedang berlangsung, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penahanan sementara, serta permohonan Visum et Repertum di RSCM.
Advertisement
Penahanan dan Keamanan
Untuk menjaga keamanan selama proses hukum, para tersangka akan dititipkan di tahanan Super Security Maximum Pomdam Jaya.
"Sekarang para tersangka sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan. Semua langkah ini kami lakukan demi proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur," katanya.