Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/3), Mayjen Yusri menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.
"Sejak kejadian, tim Intel telah melaksanakan kegiatan penyelidikan intensif," ujar Danpuspom.
Advertisement
Keempat tersangka yang kini diamankan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diterima oleh Puspom TNI pagi tadi dari Denma Bais TNI dan saat ini sedang diperiksa untuk mendalami motif serta peran masing-masing dalam kasus ini.
Mayjen Yusri menambahkan, keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
"Sebagai tindak lanjut, kami akan membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi, penahanan sementara, serta permohonan Visum et Repertum di RSCM," jelasnya.
Advertisement
Sementara itu, untuk keamanan selama proses penyidikan, Danpuspom menyebutkan bahwa para tersangka akan dititipkan di tahanan Super Security Maximum Pomdam Jaya.
"Sekarang para tersangka sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan. Semua langkah ini kami lakukan demi proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur," katanya.