Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB: Ada Permintaan Maaf ke Prabowo dan Jokowi
Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh masyarakat.
Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi ITB yang menjadi tersangka terkait kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan, ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan permintaan maaf oleh SSS kepada Prabowo dan Jokowi.
“Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5).
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya,” sambungnya.
Beri Kesempatan Lanjutkan Kuliah
Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh masyarakat.
“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Selain itu, penangguhan penahanan juga diberikan lantaran melihat aspek atau pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan tersangka SSS untuk melanjutkan perkuliahan.
“Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional dan profesional, dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektifitas dan transparansi,” Trunoyudo menandaskan.