Presiden Partai Buruh Said Iqbal buka suara atas kasus mahasiswa ITB berinisial SSS ditangkap karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai, kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi khususnya Indonesia adalah hal yang sesuai dengan konstitusi.
“Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI mendukung sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh KM ITB dan civitas academi ITB yang meminta mahasiswa ITB tersebut dilepaskan dan tidak ada kriminalisasi,” kata Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Minggu (11/5).
Partai Buruh dan KSPI mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melepas mahasiswi ITB tersebut dan tidak dilakukan tindakan kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapnnya.
Sebab, dia menilai lebih baik bila Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB tanpa perlunya penahanan dan tindakan kriminalisasi.
"Buruh mendukung perjuangan KM ITB dan para mahasiswanya dalam penegakan nilai-nilai demokrasi serta perlu dibangunnya sebuah dialog sosial dalam menangani ekspresi yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dan rakyat," imbuh dia.
Advertisement
Mahasiswi ITB jadi Tersangka
Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.