Ketua PBNU: Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Positif
Mahasiswi berinisial SSS itu sebelumnya sempat ditahan karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur menilai langkah Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai keputusan positif. SSS sebelumnya ditahan karena mengunggah meme menyangkut Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
"Saya kira itu langkah yang positif. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang," ujar Gus Fahrur, Senin (12/5).
Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati pemimpin negara, seraya menambahkan bahwa kritik tetap diperbolehkan, selama disampaikan dengan cara yang beradab.
"Siapa pun pemimpinnya, wajib kita hormati. Ini merupakan ajaran dalam Alquran dan hadis. Ketaatan kepada pemimpin yang sah adalah bagian dari menjaga ketertiban dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat," kata Gus Fahrur.
Alasan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan SSS. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan aspek kemanusiaan dan agar yang bersangkutan bisa melanjutkan pendidikannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.
"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudho.