Mahasiswi ITB Unggah Meme Jokowi Prabowo, PCO Minta Pendekatan Persuasif
Anak muda cenderung berekspresi secara berlebihan, sehingga pendekatan pembinaan lebih diutamakan daripada pemidanaan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menanggapi penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS yang diduga membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo sedang berciuman.
Hasan menekankan, anak muda cenderung berekspresi secara berlebihan, sehingga pendekatan pembinaan lebih diutamakan daripada pemidanaan.
"Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” kata Hasan saat ditemui awak media usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Menurut Hasan, perlu ada ruang ekspresi dan pemahaman bagi mahasiswa agar tetap kritis namun tidak kebablasan. Ia berharap mahasiswa tidak langsung dihadapkan pada proses hukum, kecuali jika terdapat unsur pidana yang sah.
"Harapan kita, teman-teman yang mahasiswa, yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi. Tapi bukan dihukum," ujarnya.
Namun demikian, Hasan menegaskan, jika memang ada pelanggaran hukum yang terbukti, maka hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja," pungkasnya.
Mahasiswi ITB Ditangkap Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Bareskrim Mabes Polri menangkap SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), atas dugaan pembuatan dan penyebaran konten tidak senonoh yang melibatkan Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi.
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5).
Kasus tersebut kini tengah diselidiki dengan dugaan pelanggaran UU ITE, tepatnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," jelas Truno.