Pemerintah Aceh Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana Bencana Aceh 2025
Pemerintah Aceh memastikan seluruh Pengelolaan Dana Bencana Aceh tahun 2025 disalurkan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan jaminan akuntabilitas publik.
Pemerintah Aceh secara tegas menyatakan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima sepanjang tahun 2025 telah disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik. Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan hal tersebut di Banda Aceh pada hari Sabtu.
Dana bantuan ini, termasuk yang berasal dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia, telah dicatat dan dikelola melalui sistem resmi. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab.
Hingga 31 Desember 2025, total dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari 70 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp32,9 miliar. Bantuan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025.
Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Daerah
Murthala menjelaskan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi dalam RKUD Pemerintah Aceh. Penggunaan dana ini mengikuti mekanisme yang telah diatur secara ketat untuk memastikan kepatuhan. Proses ini menjamin bahwa setiap rupiah yang diterima digunakan sesuai peruntukannya.
Penyaluran dan penggunaan bantuan penanganan bencana ini juga telah melalui pengawasan, review, serta persetujuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan internal ini krusial untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh terhadap tata kelola yang bersih.
Dengan adanya mekanisme pengawasan internal yang terintegrasi, setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam kontrol. Sistem ini terdokumentasi secara resmi, memberikan jejak audit yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bencana Aceh.
Rincian Alokasi dan Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
Dari total dana bantuan sebesar Rp32,9 miliar, sebanyak Rp26,7 miliar telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak hingga akhir tahun 2025. Penyaluran ini dilakukan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap. Sistem BKK ini bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh.
Tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota. Perhitungan dasar penyaluran ini mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status kebencanaan di masing-masing wilayah. Ini menunjukkan pendekatan yang terukur dalam distribusi bantuan.
Selanjutnya, pada tahap kedua, sebesar Rp17,9 miliar disalurkan kepada 11 kabupaten/kota. Penyaluran ini mempertimbangkan kondisi akses wilayah, jumlah pengungsi, tujuan bantuan dari daerah pemberi, serta tingkat kedaruratan bencana. Dana BKK ini langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan.
Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5,6 miliar telah dianggarkan dan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026. Ini sesuai dengan mekanisme kesinambungan anggaran yang berlaku. Pemerintah Aceh memastikan tidak ada dana yang mengendap tanpa perencanaan yang jelas.
Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Lainnya
Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 miliar untuk penanganan bencana. Angka ini termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar, menunjukkan skala komitmen pemerintah pusat. Dana ini menjadi bagian penting dari total Pengelolaan Dana Bencana Aceh.
Hingga akhir Desember 2025, sebesar Rp71,4 miliar dari alokasi BTT telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Penggunaan BTT ini difokuskan pada belanja penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. Ini memastikan respons cepat terhadap kebutuhan mendesak.
Sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak berat hingga akhir tahun 2025. BTT juga digunakan untuk mendukung operasional relawan yang tergabung dalam posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Sisa anggaran BTT sebesar Rp21,2 miliar akan dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat.
Total anggaran penanganan bencana yang tercantum dalam data resmi tahun 2025, bersumber dari bantuan daerah dan BTT Pemerintah Aceh, berjumlah Rp113,8 miliar. Perlu dicatat bahwa terdapat bantuan Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor, namun dana ini disalurkan dan dikelola langsung oleh kementerian tersebut, sehingga tidak termasuk dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh.
Sumber: AntaraNews