Dana Transfer ke Daerah Provinsi Terdampak Bencana di Sumatra Tidak Terpengaruh Efisiensi
Pemerintah Pusat komitmen untuk memberikan dana transfer secara penuh kepada 3 provinsi yang terkena dampak bencana, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar.
Pemerintah Pusat telah menegaskan komitmennya untuk memberikan dana transfer ke daerah secara penuh kepada tiga provinsi yang terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) ini tidak akan dipotong untuk efisiensi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam acara Peresmian Hunian Sementara Danantara di wilayah terdampak bencana di Sumatra pada hari Kamis (5/1).
"Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah," ungkap Tito, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Sebelumnya, Tito melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa dana TKD ini harus segera direalisasikan untuk daerah yang terdampak.
Tito menjelaskan bahwa Aceh akan menerima tambahan TKD sebesar Rp 1,6 triliun untuk tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, Rp 800 miliar akan dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sementara Rp 800 miliar sisanya akan dibagikan kepada 23 kabupaten/kota.
Untuk Sumatra Utara, tambahan TKD yang diberikan mencapai Rp 6,3 triliun, di mana Rp 1,2 triliun diperuntukkan bagi provinsi, dan sisanya akan dibagikan kepada 33 kabupaten/kota. Sedangkan untuk Sumatra Barat, pemerintah menganggarkan tambahan TKD sebesar Rp 2,6 triliun, dengan sekitar Rp 500 miliar untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk 19 kabupaten/kota.
"Berikan super prioritas cepat kepada daerah-daerah yang kita anggap atensi (membutuhkan). Artinya, secepat mungkin," tegas Tito. Bagi daerah yang sudah mendekati kondisi normal, Tito menambahkan, dana dapat diberikan dalam waktu dua hingga empat minggu ke depan.
Yang terpenting, pemerintah daerah harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pencairan dana ini, setelah itu Kementerian Dalam Negeri akan memberikan petunjuk teknisnya.