Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53 triliun hingga Rp60 triliun yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana tersebut disiapkan untuk dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebutkan bahwa besaran anggaran tersebut masih dalam tahap perhitungan akhir dan akan segera ditetapkan.
"Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53 hingga Rp60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026," kata Prasetyo, Rabu (7/1).
Advertisement
Menurut Prasetyo, dana puluhan triliun rupiah tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai dana siap pakai yang dapat langsung dimanfaatkan ketika terjadi bencana.
"Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana," jelasnya.
Selain dana siap pakai, pemerintah juga mengalokasikan anggaran tersendiri untuk penanganan pascabencana, mencakup proses pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi berbagai fasilitas publik yang terdampak.
"Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," sebutnya.
Advertisement
Prasetyo menambahkan, pemerintah memiliki ruang fleksibilitas dalam pengelolaan APBN. Mekanisme perubahan dan penyesuaian anggaran telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila terjadi perkembangan atau kebutuhan mendesak di kemudian hari, pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.
Secara keseluruhan, belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun, dengan target defisit sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
APBN 2026 diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.