Mantan Anggota BPK Absen, KPK Soroti Kejanggalan Audit Laporan Keuangan BJB
Ahmadi melakukan pemeriksaan sebagai mantan auditor BPK yang pernah mengaudit laporan keuangan BJB untuk periode 2021 hingga 2023.
Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis, 7 Agustus. Seharusnya, Ahmadi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), yang diduga melibatkan markup dana iklan sebesar Rp200 miliar selama periode 2021 hingga 2023.
Ketidakhadiran Ahmadi ini telah dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyampaikan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmadi, "Jadwal riksa saudara ANS tidak hadir, tentu kita akan jadwal ulang," ujar Asep dalam konferensi pers.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Ahmadi sebagai mantan auditor di BPK yang pernah mengaudit keuangan BJB pada periode yang sama. Hasil audit tersebut kini menjadi perhatian KPK, karena ada kejanggalan yang ditemukan.
"Kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil audit kemudian kita sedang perdalam dari auditnya tersebut," ucap Asep.
KPK saat ini sedang menyelidiki apakah ada pengurangan dalam temuan awal atau ada faktor lain yang mempengaruhi hasil audit tersebut. "Untuk hasil auditnya karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda gitu.
Itu yang sedang kita perdalam. Apakah temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang itu karena ada sesuatu hal. Itu yang sedang kita dalami," tambahnya.
Kasus ini berawal dari penemuan BPK mengenai dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp28 miliar. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh BPK dalam laporan yang dirilis pada Maret 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar yang dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara.
Namun, nilai yang diterima oleh media jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya dialokasikan oleh bank. Kejanggalan ini memicu dugaan korupsi, di mana terjadi markup dalam dana iklan yang disalurkan. Menyusul temuan tersebut, KPK menggelar rapat ekspose perkara pada September 2024 dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK mencatat adanya lima calon tersangka yang akan diselidiki lebih lanjut.