Selain Lisa Mariana, KPK Panggil Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Materi utama mengenai pemeriksaan kedua saksi akan disampaikan setelah KPK menyelesaikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Saksi yang dipanggil tersebut adalah Selebgram Lisa Mariana (LM) dan Wiraswasta Ilham Akbar Habibie (IAH), yang merupakan putra almarhum Presiden ke-3 BJ Habibie. Selain itu, Ilham juga pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat berpasangan dengan Ahmad Syaikhu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, 22 Agustus 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: IAH wiraswasta dan LM swasta," ungkapnya. Budi menambahkan bahwa materi utama pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan KPK selesai.
Penyalahgunaan Dana Iklan Bank BJB Capai Rp 28 Miliar
Kasus korupsi yang melibatkan dana iklan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencurigai adanya penyimpangan dana iklan Bank BJB senilai Rp 28 miliar. Temuan tersebut pertama kali dipublikasikan oleh BPK dalam laporan resmi mereka yang dirilis pada Maret 2024.
Dalam laporan itu, BPK menjelaskan bahwa Bank BJB telah mengalokasikan anggaran untuk belanja iklan sebesar Rp 341 miliar, yang dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara. Namun, jumlah yang diterima oleh media jauh lebih rendah dibandingkan dengan total anggaran yang sebenarnya dialokasikan oleh bank tersebut. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi, di mana terjadi mark-up pada dana iklan yang disalurkan.
Menanggapi temuan ini, pada September 2024, KPK mengadakan rapat untuk mengekspos perkara dan memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK mencatat adanya lima calon tersangka yang akan diselidiki lebih lanjut.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta di 12 lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen, deposito yang mencapai Rp70 miliar, dan beberapa kendaraan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto; serta tiga orang yang terlibat dalam agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159011/original/049529000_1741681057-250311_INFOGRAFIS_HL_KPK_GELEDAH_KEDIAMAN_RIDWAN_KAMIL_TERKAIT_KASUS_KORUPSI_BANK_BJB_p_01.jpg)