KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Budi tak membeberkan secara detail agenda pemeriksaan Ridwan Kamil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumahnya.
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada beberapa hari lalu buntut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023, yang rugikan negara Rp222 miliar.
“Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Namun, Budi tak membeberkan secara detail agenda pemeriksaan Ridwan Kamil. Dia hanya memberikan sinyal pemanggilan akan dilakukan segera mungkin.
"Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," ucap dia.
Barang Bukti Disita
Budi mengungkap, KPK menyita sejumlah dokumen, deposito Rp 70 miliar, kendaraan mewah, serta aset tanah dan bangunan dalam penggeledahan di 12 lokasi selama tiga hari. Semua temuan ini tengah diteliti lebih lanjut.
"Saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya," ujar dia.
Dana Iklan Jadi Bancakan
Sebelumnya, duit iklan Bank BJB ternyata bukan buat promosi, tapi malah jadi bancakan. Hal itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Budi menjelaskan kronologinya. Bank BJB sejak 2021 hingga semester awal 2023 menggelontorkan dana promosi sebesar Rp 409 miliar buat tayangan iklan di berbagai media. Ternyata ada Rp222 miliar yang raib. Dana ini tidak masuk ke media, melainkan disulap jadi dana non-budgeter.
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 Milyar. Rp222 Milyar tersebut digunakan sebagai Dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB," ujar dia.
Dibagi ke 6 Agensi Periklanan
Budi menerangkan, duit ini dialirkan ke enam agensi periklanan, dengan nilai beragam. PT CKMB kebagian Rp41 Miliar, PT CKSB kedapatan Rp105 miliar. Sementara jatah PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri menerima Rp81 miliar, PT BSC Advertising dapat Rp33 miliar sisanya PT WSBE nerima Rp49 miliar.
"Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta Penunjukan Agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ," ujar dia.
Dia menjelaskan, KPK menemukan pengadaan jasa agensi ini sengaja dibuat buat jadi ladang bancakan. Pertama, Dokumen harga (HPS) disusun bukan berdasarkan nilai pekerjaan, tapi dihitung dari fee agensi. Kedua, Panitia pengadaan ‘dipaksa’ buat nurut.
Mereka dilarang verifikasi dokumen penyedia, meskipun udah jelas-jelas janggal. Ketiga proses tender dimanipulasi. Ada penilaian tambahan setelah penawaran masuk alias post bidding, yang jelas-jelas melanggar aturan.
Artinya, memang dari awal didesain buat jadi ladang ‘main belakang’. Bagaimana tidak, proses pemilihan agensi dilakukan dengan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
"PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan melanggar ketentuan. Pertama menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang; memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP: membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi Post Bidding," tandasnya.