Mantan Dirut Terjerat Kasus, bjb Tegaskan Hormati Proses Hukum
Manajemen bjb menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan hukum.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Menanggapi hal tersebut, manajemen bjb menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"bank bjb senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Secretary bjb, Ayi Subarna dalam siaran persnya, Kamis (13/3/2025).
Menurut Ayi Subarna, dalam menjalankan operasionalnya, bank bjb memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal. Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham. bank bjb terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Kami juga mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas. bank bjb berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya. Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Menurut informasi keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Pihak KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).