Kasus Hibah Pramuka yang Libatkan Kadispora Bandung Masih Mandek di Penyidikan
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah Kadispora Kota Bandung.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung belum dilimpahkan ke pengadilan. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Masih dilakukan penyidikan, dimana para tersangka diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu 13 Agustus 2025, kemarin. Belum P-21," kata Cahya Kasipenkum Kejati Jabar aat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8).
Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah Kadispora Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR).
"Tersangka masih empat. Sekitar belasan saksi (sudah diperiksa)," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada EM, YI, DNH, dan DR. Penetapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, mengungkap, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari 20 persen dari Rp6,5 miliar, yang merupakan total kucuran hibah pramuka Kota Bandung di tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata Dwi dalam keteranga resminya, Jumat (13/6).
Menurut Dwi, praktik rasuah dimulai sejak pengajuan proposal dana hibah. YI dan DR diduga telah bersepakat untuk meloloskan anggaran representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab, tahun 2017-2018.
Padahal, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Di periode yang sama DNH disinyalir terlibat dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut. Ia juga diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara EM, yang menjabat sebagai Kadispora pada 2020, disebut melakukan praktik serupa. Ia diduga meloloskan anggaran representatif serta honorarium staf.
Selain itu, sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung di tahun yang sama, EM disinyalir menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dengan laporan fiktif.
Tiga tersangka—EM, DR, dan DNH—telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara YI tidak, karena sedang dilakukan penahanan untuk perkara lain, yakni kasus dugaan rasuah penguasaan lahan Bandung Zoo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.