Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka
Kedua tersangka itu antara lain adalah Dwi Nurdayanto dan Edi Susanto.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah atas tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Nurdayanto dan Edi Susanto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
"Kedua yakni DW sebagai ketua dan ES sebagai Bendahara saat itu. Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/7/2025), setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup," katanya Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Suwardi mengatakan jika kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
"Saat ini keduanya dibawa ke Rutan kelas I Bandar Lampung untuk dilakukann penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Suwardi menjelaskan jika kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah.
"Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660 dari total anggaran hibah sebesar Rp 5,8 miliar untuk tahun 2022," ungkapnya.
Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif.
"Untuk tersangka lain kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” tutur Suwardi.
Suwardi mengatakan atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;Subsidair. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Perbuatan diduga melawan hukum dilakukan saat para tersangka menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Lampung Tengah dan Bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah, dengan cara menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara," tandasnya.