Usut Dugaan Korupsi di KONI Solo, Kejari Sita Sejumlah Uang
Supriyanto menjelaskan, uang barang bukti yang disita disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Solo.
Kasus dugaan korupsi tengah terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo yang menjadi sasaran. Kejari Solo menduga ada penyelewengan dana hibah.
"Dari penyelidikan dana hibah di tubuh KONI Kota Solo Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti pada hari Senin (8/12) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto saat konferensi pers di aula kantornya, Selasa (9/12).
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Solo telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.00 dari salah satu Saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kota Solo," lanjut Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, uang barang bukti yang disita disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Solo. Namun demikian ia enggan menyampaikan dari saksi siapa uang tersebut disita. Menurutnya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan belum ada penetapan tersangka.
"Kami belum bisa menyampaikan dari siapa uang itu kami sita. Ini dalam rangka menjaga kelangsungan penyidikan selanjutnya. Barang bukti memang disita dari salah satu saksi, tapi saksi siapa mohon maaf belum kami sampaikan. Saatnya nanti akan disampaikan," tukasnya.
Terkait besarnya kerugian negara, dikatakannya, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung.
"Tersangka belum kita tetapkan, karena kita perlu pastikan secara riil kerugian keuangan negara yang terjadi. BPKP akan mulai penghitungan di tahun anggaran 2027 karena keterbatasan berbagai hal. Sehingga kalau besaran kerugian keuangan negara sudah muncul, disitu siapa yang bertanggungjawab, kita akan lakukan penetapan tersangka," jelas dia.
Pengembangan Atlet
Supriyanto menjelaskan, dugaan korupsi dana KONI Kota Solo berasal dari dana hibah yang diberikan Pemkot Solo setiap tahun. Dana itu diberikan untuk pengembangan atlet untuk peningkatan prestasi di masing-masing cabang olahraga.
"Anggarannya masing-masing bervariasi, antara Rp7 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh KONI terbongkar dari laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2025 lalu. Kejari Solo kemudian melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang periksa Kejari Solo. Mereka berasal dari Pemkot Solo, Pengurus KONI Solo, pengurus Cabang Olahraga, hingga pihak perbankan.
"Masih ada (pemeriksaan saksi), baik nanti orang baru yang belum pernah jadi saksi, maupun yang pernah jadi saksi dipanggil lagi untuk pendalaman penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan memeriksa saksi ahli terkait perkara ini," tutup Kajari.