Direktur PT Kayla Jaya Abadi Resmi Tersangka Korupsi Taman Hutan Kota Lampung Tengah
Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan RAY, Direktur PT Kayla Jaya Abadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota di Kabupaten Lampung Tengah. Proyek ruang publik yang dibiayai melalui APBD 2020 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4,56 miliar.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
"Menetapkan RAY sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah. Proyek fasilitas publik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,56 miliar," katanya Selasa (9/12).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I
Menurut Rita, RAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Dari hasil pemeriksaan auditor internal Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar. Angka tersebut diduga muncul karena adanya pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan pada beberapa bagian proyek, seperti pondasi, dinding, serta lantai beton sungai buatan.
Proyek pemerintah
Rita menegaskan setiap proyek pemerintah harus memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga setiap bentuk penyimpangan wajib ditindak tegas.
"Berdasarkan hasil Audit internal dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar, yang diduga timbul akibat pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan pada pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan," ucapnya.
Ia juga menambahkan Kejari berkomitmen untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka.
"Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah," katanya.