Kerugian hingga Rp3 Miliar, Begini Modus Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Mantan Bupati Lampung Timur
Proyek pembangunan gerbang rumah dinas itu terinspirasi dari icon di salah satu Kabupaten di Lampung Dawam Raharjo.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan korupsi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp3 miliar. Proyek pembangunan gerbang rumah dinas itu terinspirasi dari icon di salah satu Kabupaten di Lampung Dawam Raharjo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik Kejati Lampung telah melakukan perkembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp6.886.970.921.
"Dalam perkara ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 36 saksi. Dari nilai kontrak tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439," kata Armen, Kamis (17/4).
Kronologi
Armen menjelaskan, pada awal tahun 2021 pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun icon kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
"Dalam merencanakan hal tersebut Bupati Lampung Timur memerintahkan saudara M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan. Setelah itu perencanaan dilakukan oleh saudara SWN dengan meminjam perusahaan dan selanjutnya pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari pulau dewata Bali," ujar Armen.
Dengan gambar itulah, Armen melanjutkan, tersangka SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut. Dan setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan tersebut telah dilaksanakan selanjutnya MDR selaku PPK menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
"Selain itu MDR atas perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AGS. Yang kemudian pekerjaan tersebut disubkon kepada perusahaan lain," pungkas dia.
Jadi Tersangka
Sebelumnya diketahui Kejati menatapkan tersangka kepada bupati Lampung Timur periode 2019-2024 Dawan Rajardjo, AGS merupakan direktur perusahaan penyedia. SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, sementara MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.